
Tersangka pemilik senpi ditangkap polisi
Kendari, Inilahsultra.com – Seorang mahasiswa di Baubau bernama Nasrudin (29) terpaksa berurusan dengan polisi atas kepemilikan senjata api (senpi).
Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengaku, pelaku diamankan polisi Senin 21 Mei 2018 sekira pukul 19.45 WITA di Jalan Poros Pantai Lakeba Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau karena diduga menyimpan, membawa, menguasai dan memiliki senjata api di kediamannya di Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari Kota Baubau.
Dari tangan pelaku, polisi memeroleh barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dengan empat butir amunisi kaliber 38.
“Satu warna silver, tiga warna kuning,” ungkap Harry, Senin 21 Mei 2018.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa tiga saksi dua laki-laki dan satu perempuan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti ada di Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




