
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton telah menetapkan besaran zakat fitrah 2018 atau 1439 Hijiriah. Mulai dari Rp 17.500 sampai Rp 31.500.
Nilai uang tersebut ditentukan dalam rapat penentuan kadar zakat fitrah yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Buton di Takawa, Kamis 24 Mei 2018. Rapat tersebut dipimpin Asisten I Setda Buton Laode Rahman Ana, dan dihadiri Ketua PHBI Buton Rasyid Mangura, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Buton M Muhtar, para tokoh agama dan tamu undangan lainnya.
“Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini untuk beras sebesar Rp 9000 perliter dan jagung Rp 5000 perliter,” ujar Laode Rahman Ana.
Kata dia, jumlah zakat tergantung jenis makanan warga. Bagi warga yang mengkonsumsi beras dan jagung setara dengan 3,5 liter jika dikalikan 9000 maka zakat warga Rp 31.500 ditambah infak.
“Sementara bagi warga yang selama ini mengonsumsi jagung Rp 5000 dikalikan 3,5 setara Rp 17.500,” rincinya.
Untuk waktu penyerahan zakat, lanjut Rahman, setelah diumumkan nilai zakat dari pemerintah dan disebarkan ke masjid-masjid di Buton maka masyarakat sudah dapat membayar zakat.
Reporter: Yeni
Editor: Din




