Lakukan Money Politic, Calon Bisa Dipidana dan Digugurkan

Ilustrasi

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengingatkan kepada seluruh kandidat terkait money politic.

Bila ada yang ditemukan melakukan politik uang, maka sanksinya bisa pidana dan bahkan diskualifikasi dari pertarungan.

-Advertisement-

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengaku, berdasarkan riwayat pilkada sebelumnya, masa tenang kerap dimanfaatkan tim sukses untuk melakukan money politic.

Barang siapa yang melakukan money politic, entah itu tim atau masyarakat dengan tujuan mempengaruhi pemilih maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Mengacu pada undang-undang pilkada sanksinya pidana,” tegas Hamiruddin Udu.

Terkait money politic, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Bila money politic yang terjadi sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka pasangan calon dimaksud akan dibatalkan pencalonannya.

“Pasti akan dibatalkan pencalonannya jika TSM,” jelasnya.

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 dijelaskan secara rinci terkait penanganan pelanggaran pemilu, termasuk sanksi money politic yang kategori TSM.

“Pelanggaran TSM ini masih bisa dilaporkan ke Bawaslu biar hari H pemilihan,” katanya.

Bila dalam aduan itu terbukti kandidat melakukan money politik secara TSM, maka sanksinya diskualifikasi.

Lantad bagaimana bila laporan masuk setelah pencoblosan selesai?

Hamiruddin menyebut, sekalipun sudah selesai pilkada, lantas ditemukan ada praktik itu, maka pencalonannya bisa digugurkan.

“Nanti akan direkomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pencalonannya. Tapi, itu jika terbukti TSM. Pastinya, kalau ada laporan, disertai bukti akurat, kita akan sidangkan nanti,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments