
Baubau, Inilahsultra.com – Tidak puas terhadap hasil perhitungan suara Pilkada Baubau, dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rahim-La Ode Yasin (RossY) dan H. Yusran Fahim-Ahmad (HYF-Ahmad), resmi memasukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 9 Juli 2018.
Dikutip dari situs resmi MK, kedua pasangan ini mengajukan gugatan dan meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Baubau Nomor 71/PL.03.6-Kpt/7472/Kota/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tahun 2018, tanggal 5 Juli 2018.
Untuk memasukan gugatan di MK, pasangan nomor urut 1, RossY menunjuk kuasa hukum Dian Farizka dan kawan-kawan. Sedangkan pasangan nomor urut 4, HYF-Ahmad menunjuk DR Kamaruddin dan kawan-kawan.
Dalam permohonannya, pasangan HYF-Ahmad mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan pemenang Pilkada Baubau dalam hal ini pasangan nomor urut 2, AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse. Mereka juga menilai penyelenggara Pilkada Baubau ikut melakukan pelanggaran.
Gugatan yang diajukan pasangan RossY dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dengan nomor 21/1/PAN.MK/2018. Sedangkan gugatan yang diajukan pasangan HYF-Ahmad dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon dengan nomor 23/1/PAN.MK/2018.
Editor: Din




