
Raha, Inilahsultra.com-Rapat paripurna DPRD Muna atas persetujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Muna ke Bank Sultra dan Bank Jawa Tengah diwarnai aksi tegang sekaligus walk out beberapa anggota legislatif. Meskipun demikian, akhirnya pinjaman sebesar Rp 100 miliar tersebut sah disetujui.
Rapat yang di gelar di aula sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, La Ode Dyrun tersebut ikut dihadiri 17 Anggota DPRD dari 30 Anggota yang ada. Suasana sidang sedikit tegang, hingga 3 anggota yakni Mahmud MD dari Partai PDIP, La Sali dari PKS, dan Naftahu PKB melakukan aksi walk out dari sidang.
Sebelumnya, Mahmud Muhamad dalam memberikan tanggapannya soal dana pinjaman menegaskan, dana pinjaman Rp 100 miliar telah dievaluasi di provinsi, hingga Ketua DPRD Mukmin Naini sudah menjatuhkan palu dalam sidang putusan mengenai pinjaman yang telah dianggarkan di APBD 2018.
“Saya tidak berbicara konten mengapa sampai jatuh 3 kali palu sidang mengenai dana pinjaman yang telah dianggarkan melalui APBD 2018, namun perlu saya tegaskan jangan membuat keputusan dua kali dalam satu tujuan yang sama,” tegasnya.
Menurutnya, karena persoalan ini sudah diputuskan, yang perlu diminta keberanian Mukmin Naini diatas hitam putih dalam mengeluarkan surat persetujuan sebagai syarat untuk kelancaran pinjaman.
“Saat ini harus menunggu surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD yang dibuktikan diatas hitam putih. Saya hormati kebijakan bupati persoalan dana pinjaman namun prosesnya harus prosedural,” ujar legislator PDIP ini.
Sementara La Ode Naftahu menerangkan, mengenai dana pinjaman harus diketahui apa subtansi kebutuhan dengan dana pinjaman senilai Rp 100 miliar.
“Sampai hari ini belum ada subtansi kebutuhan dalam penganggaran dari dana pinjaman. Lembaga ini harus di jaga, sepakat dana pinjaman di masukan dalam APBD perubahan, kalau saya mengusulkan rapat diskorsing supaya kita konsultasikan terlebih dahulu baru di paripurnakan,” pintanya.
Legislator PAN Abdul Rajab menyebutkan, dana pinjaman Rp100 miliar dari Bank Sultra dan Bank Jateng telah diputuskan dalam APBD 2018.
“Pinjaman ini kita setuju diimplementasi namun terlebih harus ada konsultasikan. Mau dikemanakan ini uang, harus ada lembaran persetujuan dari DPRD, ada keabsahan, pinjaman ini setuju diimplementasi namun terlebih dikonsultasikan oleh anggota DPRD atau pimpinan, supaya dana pinjaman menyentuh kepentingan publik baik mengenai RSUD dan pasar, kita pikirkan pasar dan RSUD harus tuntas tahun ini,” jelasnya.
Setelah melalui pembahasan yang alot, La Ode Dyrun sebagai pimpinan sidang paripurna persetujuan pinjaman mengetuk palu sembari membacakan hasil sidang bahwa dana pnjaman disetujui dengan catatan implementasi kegiatan perlu dikonsultasikan pada pemegang kekuasaan tertinggi.
Rapat paripurna tersebut ikut dihadiri Sekda Muna Nurdin Pamone serta beberapa pimpina OPD lingkup Pemkab Muna.
Berikut rincian rencanan anggaran atau peruntukan pinjaman pada Bank Sultra dan Bank Jateng oleh Pemkab Muna
-Pembangunan Jaringan infrastruktur perpipaan dengan anggaran Rp 10 miliar
-Penataan drainase dalam dan luar kota dengan anggaran Rp 15 miliar
-Peningkatan jalan Matarawa-Watopute dengan anggaran Rp 8 miliar
-Pembangunan jalan Ghonebalano -Laukusi dengan anggaran Rp 13 miliar
-Pembangunan jalan Poros Pokadulu-Motewe dengan anggaran Rp 7,5 miliar
-Pembangunan jalan Liangkabori-Lamburaya dengan anggaran Rp 1,5 miliar
-Peningkatan jalan depan Pasar Laino Rp 4 miliar
-Penataan jalan lingkungan dalam dan luar kota sebesar Rp 7 miliar
-Peningkatan jalan Pola-Lambelu Rp 3 miliar
-Peningkatan jalan Kecamatan Napabalano Rp 5 miliar
-Peningkatan jalan Kecamatan Kabangka Rp 2 miliar
-Pembangunan gedung baru pasar lama Rp 20 miliar
-Penataan lingkungan RSUD Raha sebesar Rp 4 miliar.
Reporter : Iman
Editor : Aso




