Sudah 610 Bacaleg Urus SKCK di Polda Sultra

Kompol Dolfi Kumaseh (kiri) 

Kendari, Inilahsultra.com – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah mulai mengurus berkas pendaftaran untuk diserahkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kapala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kompol Dofli Kumaseh mengaku, hingga Rabu 11 Juli 2018, jumlah caleg yang sudah mengurus SKCK di polda Sultra sebanyak 610 orang.

-Advertisement-

Terdiri dari, laki-laki sebanyak 416 orang dan perempuan sebanyak 194 orang.

“Total keseluruhan sebanyak 610 orang,” ungkap Dolfi Kumaseh melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 12 Juli 2018.

Perwira satu melati di pundak ini menyebut, siapa saja bisa bermohon pengurusan SKCK, sekalipun itu mantan terpidana.

Namun demikian, SKCK akan dikeluarkan setelah ada penilaian dari kepolisian.

“Nanti tergantung penilaian pimpinan apakah yang bersangkutan dapat tidaknya diberikan,” ujarnya.

SKCK adalah salah satu syarat pencalonan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon legislatif.

Selain SKCK, caleg juga wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, caleg juga harus memenuhi syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments