Timsel Bawaslu Diingatkan soal Eks-Penyelenggara Disanksi DKPP

Azwar Anas SH

Kendari, Inilahsultra.com – Tim seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota harus memperhatikan sejumlah nama yang pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai penyelenggara Pemilu.

Jika tidak mengindahkan, Timsel Bawaslu Kabupaten dan Kota dapat diperkarakan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini diungkapkan Azwar Anas SH, salah satu Advokat di Sulawesi Tenggara. Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Repoblik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2017, yang menjadi pedoman pelaksaan perekrutan, Timsel Bawaslu.

-Advertisement-

Mantan penyelenggara mendapatkan poin khusus pada Pasal 32, di mana Timsel ditekankan untuk memperhatikan rekam jejak calon pengawas Pemilu Kabupaten dan Kota dalam perekrutan.

“Itu harus menjadi perhatian Timsel Bawaslu. Baik itu yang pernah mendapat teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap,” katanya.

Secara psikologi, lanjutnya, mereka yang sudah mendapat sanksi DKPP, pernah melewati masa kritis. Dimana pelanggaran dilakukan secara sengaja ataupun lalai, untuk mencederai proses demokrasi. Kemudian, mereka mendapatkan lagi ruang melalui ‘kongkalingkong’ atau kelalaian Timsel.

“Itu tidak boleh. Kalau Timsel bermain-main. Berupaya meloloskan mereka memiliki integritas buruk dalam hal kepemiluan ataupun alasan lalai, kita bisa proses secara hukum. Jelas itu memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya.

Meski Pasal 35, poin 1 menyatakan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten dan Kota yang diumumkan, dan poin 2 menjelaskan, tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama lima hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi, namun menurut Azwar, Timsel tidak harus menunggu laporan masyarakat.

“Ada atau tidak ada laporan dari masyarakat, Timsel harus lebih aktif dalam mencari informasi. Nama-nama yang digodok harus mereka kenali. Sebab hakikatnya bukan pada persoalan ada laporan atau tidak. Tapi mencapai tujuan penyelenggaraan Pemilu yang bersih pada Pemilu berikutnya,” jelasnya.

Azwar berharap, nama-nama yang pernah merusak perjalanan demokrasi di bangsa ini tidak lagi mendapatkan ruang. Langkah tersebut harus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi cacat dalam proses demokrasi, sesuai dengan amanah konstitusi.

Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments