Kedaulatan Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Oleh: Husni, S.Pd.,M.Hum
Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Unidayan Bau-bau

Pemilihan umum (Pemilu), diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD yang dilaksanakan secara langsung umum bebas dan rahasia jujur dan adil, setiap lima tahun sekali. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sedangkan untuk memastikan semua proses tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas-asas pemilu maka Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaran pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu wujud pemilu adalah hadirnya pemilih yang berdaulat dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih menurut undang-undang. Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 1 angka 34 bahwa Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih merupakan orang atau peserta pemilu yang mempunyai hak dan kewajiban dalam menentukan opsi atau pilihan secara langsung dan berdaulat tanpa paksaan.

-Advertisement-

Kata kedaulatan didefinisikan sebagai pemegang kekuasaan, seperti halnya kedaulatan hukum maka kedaulatan sepenuhnya dipegang oleh hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dengan kata lain hukumlah yang memegang kekuasaan. Kedaulatan rakyat maka kedaulatan dipegang oleh rakyat dari rakyat untuk rakyat, dengan kata lain rakyatlah yang memegang kekuasaan. Oleh karena itu maka kedaulatan pemilih senyawa dengan kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat, maka kedaulatan pemilih adalah pemilihlah yang memegang kekuasaan. Kedaulatan pemilih berarti juga, pemilihan dari pemilih, oleh pemilih, dan untuk pemilih.

Dalam penyelenggaraan pemilu terdapat tiga tahapan penting yang harus dipahami oleh pemilih agar kedaulatannya bisa terjaga dengan baik yaitu tahapan perencanaan (pre election), tahapan penyeleggaraan (election period), dan tahapan evaluasi (post election).

Pada tahapan pre election, pemilih harus terlibat dalam proses perencanaan pemilu/pemilihan, proses partai politik dibentuk, proses partai politik menyusun strukturnya sehingga pemilih tidak kaget ketika sudah masuk pada saat tahapan election period. Untuk menjaga kedaulatan pemilih pada tahapan ini, partai politik harus memberikan akses seluas luasnya kepada pemilih karena pemilih itu bukan hanya masyarakat umum tetapi anggota partai juga adalah pemilih. Pada tahapan election period, peran penyelenggara pemilu mempunyai peran yang sangat strategis untuk menjaga kedaulatan pemilih, misalnya melibatkan pemilih dalam pemutahiran data pemilih, kegiatan kampanye, pendistribusian logistik, dst.

Peran-peran tersebut oleh penyelenggara pemilu dengan cara membuat rumah pintar pemilu, membentuk relawan demokrasi, membentuk komunitas peduli pemilu, membuat kemitraan strategis dengan berbagai macam lembaga, membuat kegiatan yang memudahkan penyampaian informasi kepada pemilih dan pemilih mudah mengakses dari penyelenggara pemilu dengan tujuan agar pemilih bisa berpartisispasi langsung dan terlibat secara berkesinambungan, untuk ikut menyebarkan informasi tentang pemilu sehingga kedaulatan/kekuasan itu dapat terjaga sampai pada tahapan selanjutnya.

Kemudian, pada tahapan post election yaitu setelah selesainya pemilu/pemilihan, setelah terpilihnya para pemimpin terhadap proses regenerasi kepemimpinan hasil pemilu, pemilih lebih dituntut menjalankan kewajibannya yaitu pada saat pemilu dilaksanakan pemilih punya akses mengetahui visi misi partai politik, visi misi calon anggota DPR, Presiden dan Wakil President DPRD, dan Kepala Daerah. Kemudian setelah terpilih, pemilih harus mengawal dan mengawasi eksekusi program kerja serta visi-misi calon dan pasangan calon terpilih apakah visi misi itu bisa dijalankan dengan baik atau tidak, apakah janji-janji kampanye itu bisa dijalankan atau tidak dijalankan dengan baik.

Selanjutnya pasca pemilu/pemilihan kedaulatan pemilih harus dijaga oleh peserta pemilu (calon dan pasangan calon terpilih) yang mempunyai kekuasaan untuk memastikan bahwa janjinya itu harus diselenggarakan dengan baik.

Bagaimana cara menjaga kedaulatan pemilih? Jawabanya adalah walaupun merupakan tugas dan kewajiban penyelenggara pemilu serta lembaga-lembaga pemantau dan pemerintah, tetapi yang lebih penting adalah pemilih harus sadar bahwa untuk menjaga kedaulatannya, pemilih tidak boleh memahami haknya saja tetapi yang lebih penting harus memahami kewajibannya yaitu sebelum dimulai tahapan pemilu, pemilih harus terlibat dalam proses tahapan penyelenggaraan sampai akhir penyelenggaraan pemilu/pemilihan.

Selanjutnya apakah kedaulatan pemilih dalam penyelenggaraan pemilu itu punya tantangan untuk mewujudkannya? tentu tantangan sangat besar misalnya penyelenggara pemilu bekerja tidak profesional dalam pemutahiran data pemilih, pendistribusian logistik tidak tepat waktu dan lain lain. Tantangan kedua adalah datang dari peserta pemilu yaitu money politik, kalau money politik sudah bertebaran dimana mana maka independesi pemilih untuk memilih yang terbaik akan terganggu.

Kedaulatan atau kekuasaan pemilih dalam penyelengaraan pemilu/pemilihan dan peserta pemilu punya kesempatan apakah akan ikut menjaga kedaulatan pemilih atau merusak kedaulatan pemilih, semua harus saling melakukan kerja sama, melakukan cek and balances antara peserta pemilu, penyelengara pemilu dan civil society harus saling menjaga. Sehingga semangat untuk menciptakan kedaulatan pemilih betul-betul bisa diwujudkan sejak dari sebelum dimulainya tahapan pemilu/pemilihan, tahapan dilaksanakannya tahapan pemilu sampai dengan pasca selesainya tahapan pemilu/pemilihan.

Demikian juga hal yang terpenting adalah pasca pemilu/pemilihan jauh lebih penting untuk menjaga kedaulatan pemilih karena pasca terpilihnya pemimpin-pemimpin hasil pemilu, kedaulatan pemilih tetap terjaga yaitu bagaimana pendidikan, sosial, politik, budaya tetap terjaga, bagaimana kesehatan tetap dilaksanakan dengan baik, bagaimana perekonomian tetap lancar, kesejahteraan terjaga dengan baik. Itulah sebetulnya proses yang diharapkan untuk mendapat hasil yang terbaik dari hasil pemilu/pemilihan yang baik yaitu melahirkan pemimpin yang mendapat legitimasi, berkualitas dan bermartabat.*

 

 

 

Facebook Comments