
Kendari, Inilahsultra.com – Sejak 2016 lalu, kasus dugaan sertifikasi guru di Kabupaten Konawe dilaporkan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sultra.
Namun, hingga saat ini, kasus tersebut tak menunjukkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ketua GMPK Sumantri mengaku, dugaan anggaran sertifikasi guru 2015 di Konawe diduga difiktifkan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran Rp 34 miliar harusnya diperuntukkan sebagai pembayaran sertifikasi guru.
“Tapi faktanya dialihkan untuk kepentingan lain,” ungkap Sumantri di Kendari, Senin 30 Juli 2018.
Kasus ini, kata dia, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Polda Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, tidak ada perkembangan serius dalam penanganannya.
Kasus lain juga pernah dilaporkan oleh lembaga ini adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) ST Nikel Konawe.
Namun, kata dia, kasus ini juga tidak diproses oleh lembaga hukum.
“Kita sudah laporkan juga dan ada bukti registrasi penerimaan laporan,” ujarnya.
Kasus ST Nikel di Amonggedo Kabupaten Konawe, sebut dia, banyak kejanggalan yang ditemukan.
Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini telah dibekukan IUP-nya oleh mantan Bupati Konawe Lukman Abunawas pada 2013 lalu.
Pembekuan ini, atas perintah undang-undang terkait Mineral dan Batubara.
Belakangan, IUP perusahaan tersebut kembali dihidupkan di zaman Kerry Syaiful Konggoasa.
Ia menduga, ada banyak kejanggalan dalam penerbitan IUP tersebut.
“Hingga saat ini juga, sejak dua tahun lalu kami laporkan tidak ada tindak lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Laduni Basir Rumbalangi mendesak agar kasus ini segera ditangani.
“Saya mendukung agar pemberantasan dugaan korupsi di Konawe untuk diproses,” tegasnya.




