KASN Menjadi Bagian Masalah Baru

Pose bersama usai pelaksanaan FGD terkait lelang jabatan pejabat tinggi pratama Kabupaten Butur.

Kendari, Inilahsultra.com – Proses seleksi pejabat tinggi pratama di Kabupaten Buton Utara menjadi poin utama yang dibahas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra beberapa waktu lalu.

Isu seleksi ini dibahas dalam forum Focus Group Disscusion (FGD) yang mengangkat tema seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara.

Asisten Ombudsman Sultra Ahmad Rustan mengaku, setiap tahun pihaknya menggelar diskusi serupa dengan tema berbeda-beda.

-Advertisement-

Kali ini, kata dia, mengangkat kasus seleksi jabatan tinggi pratama di Buton Utara yang prosesnya hampir setahun lamanya.

“Seleksi pejabat tinggi pratama di Butur mulai Februari 2017 hingga Januari 2018. Cukup lama, sampai satu tahun,” katanya.

Menurut pelapor masalah ini, ada syarat yang tidak dipenuhi peserta namun tetap diloloskan oleh panitia seleksi.

Setelah Ombudsman melakukan klarifikasi para pihak, ditemukan hal mengejutkan.

Pada saat pendaftaran, Februari 2017, pansel menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 yang mana batas usia pensiun 58 tahun.

Namun, di tengah perjalanan seleksi, muncul aturan baru yang sifatnya harus diikuti. Adalah PP Nomor 11 Tahun 2017.

Aturan ini terbit pertengahan April yang syarat pensiun menjadi 56 tahun.

Tentu, dengan perubahan aturan ini, maka syarat seleksi harus berubah juga.

“Ini yang dipolemikan oleh pelapor. Setelah kami investigasi, ada tahapan panjang yang dilalui pansel dengan berkoordinasi KASN, Kemenpan, dan Mendagri,” katanya.

Setiap ada keputusan, kata Rustan, pansel selalu meminta petunjuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Beberapa kali KASN mengeluarkan rekomendasi tapi pada akhirnya menimbulkan masalah baru.

Sebab, rekomendasi KASN selalu berubah-ubah setiap konsultasi.

“Ada ketidakkonsistenan rekomendasi KASN. Berubah-ubah pernyataan KASN kepada pansel. Ombudsman melihat, KASN ini menjadi bagian dari masalah,” ujarnya.

Masalah ini kemudian menjadi bahan kajian dalam FGD tersebut. Berangkat dari kronologi tadi, hampir semua pihak peserta FGD menganggap, KASN harus konsisten dan satu suara dalam memberikan rekomendasi.

“Hasil kajian ini akan kami berikan masukan kepada pemerintah bagaimana harusnya KASN memposisikan diri. Nanti, diskusi ini akan ditindaklanjuti dengan diseminasi dan melibatkan beberapa ahli dan akan kami undang juga dari KASN,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Butur Muhammad Yasin yang hadir dalam FGD itu menyebut, proses seleksi pejabat tinggi pratama di Butur bisa dibilang paling terlama.

Melalui liku yang sangat panjang dan hasilnya beberapa kali dianulir oleh KASN.

Ia tidak menampik bahwa, ketidakkonsistenan KASN dalam melahirkan keputusan membuat mereka ragu untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Terakhir ada rekomendasi KASN mempertimbangkan untuk dilantik. Maka kita coba konsultasi dengan Mendagri. Melalui surat Mendagri maka bisa kita melantik pejabat,” ujarnya.

Ia berharap, hal seperti ini tidak terulang lagi. Sebab, tidak memberikan kepastian hukum untuk melantik pejabat.

“Kami selalu banyak pertimbangan. Padahal, kita sudah konsultasi langsung dan pertemuan resmi dengan KASN,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments