
Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan warga Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin 3 September 2018.
Kedatangan mereka ini terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang memerintahkan eksekusi lahan di Kelurahan Korumba seluas 25 hektare.
Masyarakat menilai, putusan Pengadilan Negeri Kendari terkait eksekusi itu diduga ada kongkalingkong.
Sebab, penggugat dalam hal ini Koperson tidak memiliki legalitas atas lahan tersebut.
“Masyarakat Kelurahan Korumba digegerkan dan diresahkan dengan dikeluarkanya surat perintah dari Pengadilan Negeri Kendari, terkait pelaksanaan eksekusi lahan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” ungkap koordinator aksi Kadar Siantang.
Lebih kontrofersialnya lagi, berdasarkan hasil analisis dari data yang mereka temukan, pihak Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) sudah lama tidak beroperasi secara fisik, serta batal secara hukum di tahun 1999.
“Untuk itu Kopersson sudah tidak memiliki hak terhadap lahan yang disengketakan. Hal ini berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh pihak Kopperson dengan masa kontrak selama 25 tahun sejak tahun 1974 telah berakhir di tahun 1999 dan sejak berakhirnya kontrak tersebut sampai sekarang tidak pernah dilakukan negosiasi untuk perpanjangan kontrak,” bebernya.
Dengan habisnya kontrak HGU itu, maka tanah tersebut kembali ke negara. Saat ini, tanah ini telah disertifikasi jadi milik warga.
Untuk itu, atas surat pengadilan yang janggal ini, mereka meminta dengan tegas Ketua Pengadilan Negeri Kendari secara professional dan independen dalam menetapkan sebuah keputusan.
“Kami meminta dengan tegas kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang baru, agar tidak melayani permohonan eksekusi dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Kopperson di masa yang akan datang karena Kopperson bukan warisan,” tekannya..
Mereka juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari agar mencabut penetapan perkara antara Kopperson dengan warga Korumba dengan No perkara 48/PDT.G/1993/PN.KDI.
“Kami meminta dengan tegas kepada Ketua Pengadilan Negeri agar memerintahkan kepada Plt Panitera untuk meminta maaf melalui media cetak maupun media online selama satu minggu berturut-turut. Meminta Ketua Pengadilan Negeri untuk tidak melayani advokat yang dikuasakan oleh Abdi Nusa Jaya dikarenakan pemohon eksekusi bukan sebagai Ketua Kopperson,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




