
Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra Muhammad Jafar telah mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) sejak 27 Agustus 2018 lalu.
Meski telah mengajukan mundur dari kepengurusan partai berlambang banteng itu, ia masih tetap menjadi wakil rakyat dari PDI Perjuangan.
Ditemui di gedung DPRD Sultra, Selasa 4 September 2018, Muh Jafar mengaku, mundur dari kepengurusan partai merupakan kewajiban bagi calon anggota DPD RI.
Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai maju di jalur perorangan.
“Putusan MK hanya syarat pengurus bukan anggota. Saat ini surat pernyataan mundur dari pengurus partai sudah diterima 27 kemarin (oleh KPU),” ungkap Jafar.
Sebelumnya, Jafar adalah pengurus inti DPD PDI-Perjuangan Sultra. Ia menempati posisi Badan Ekonomi Pemberdayaan.
Namun, posisi itu ia tinggalkan atas perintah putusan MK itu. Namun demikian, dia tetap menjadi simpatisan PDI meski statusnya hanya anggota biasa.
Ia menyebut, larangan pengurus partai maju DPD ini berdasar pada kajian untuk menghindari konflik kepentingan DPD dan Parpol nantinya.
“Kajian MK adalah yang menjalankan partai hanya pada tataran pengurus. Dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan antara partai dan DPD nanti,”
Sebelumnya, MK memutuskan agar seluruh calon DPD RI bukan termasuk pengurus partai. Bila masih tetap menjadi pengurus, maka pencalonannya ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




