
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Sejak lahir Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 lalu, semua penerbitan izin, sampai pengelolaan hasil pertambangan termasuk tambang galian C telah diambil alih pemerintah provinsi (Pemprov). Sehingga pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas koordinasi.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buton Laode Muharam mengatakan, sejak lahir UU tersebut pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki lagi kewenangan mengurus tambang galian C. Didaerah tinggal melaksanakan pengawasan secara berkala.
“Penggelolaannya itu apa yang didapat dari sumber daya yang ada di daerah itu diadopsi dalam bentuk dana bagi hasil,” kata Muharam ditemui di ruang kerjanya, Kamis 20 September 2018.
Muharam mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan PAD dari tambang galian C yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton selama setahun. Pasalnya, PAD diserahkan secara gelondongan.
“Kita tetap disampaikan laporan hasilnya, namun secara glondongan. Dan itu disampaikan pertriwulan atau persemester, selama satu tahun,” ujarnya.
Muharam menambahkan, saat ini didaerah tidak memiliki kewenangan lagi dalam mengelola tambang galian C. Pemerintah kabupaten hanya sebatas menyediakan izin prinsip. Pasalnya, hampir semua proses pengelolaan tambang galian C diambil, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Untuk diketahui, yang masuk dalam kategori tambang galian C seperti area tambang batu kapur, pasir dan batu, marmer, pospat, magnesit dan lain-lain.
Reporter: Waode Yeni Wahdania





