
Buranga, Inilahsultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) siap melayani dan membuka posko gerakan melindungi hak pilih (GMHP) bagi masyarakat belum terdaftar di daftar pemilih perbaikan, perbaikan elemen data, dan penghapusan bagi pemilih ganda.
GMHP ini dilakukan eluruh kabupaten/kota. Olehnya itu, KPU Butur membuka posko layanan pemilih GMPH secara berjenjang mulai tingkat dari PPS, PPK sampai dengan tingkat KPU Kabupaten mulai 1 Oktober sampai 28 Oktober 2018, mendatang.
Komisioner KPU Butur Miswar Adhi Putra, Selasa 2 Oktober 2018 mengatakan, untuk penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) masih bisa dilakukan apabila ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat hingga 28 Oktober 2018.
“Seperti pemilih ganda, belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih yang meninggal dunia dan lain-lainya,” katanya.
Berkaitan dengan posko GMHP, masyarakat terus dihimbau agar pro aktif mengecek nama mereka dalam daftar pemilih tetap yang telah diumumkan.
Sekiranya, belum terdaftar sebagai bisa melapor ke PPS dan PKK agar didata menjadi daftar pemilih tetap.
“Muara dari semua itu untuk menuju data pemilih yang bersih 100 persen di Kabupaten Buton Utara,” imbuh Miswar.
Reporter : Armawan
Editor : Aso




