
Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan pelecehan seksual salah satu bos media cetak di Kendari, AH (Inisial) akan dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri. Pasalnya, penyelidikan kasus itu dihentikan oleh penyidik Polda Sultra.
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku mengatakan, LBH Kendari bersama Rumpun Perempuan Sultra (RPS) dan P2TP2A Kota Kendari telah mengelar rapat membahas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Sesuai hasil rapat kemarin, kami bersama teman-teman akan ketemu langsung Kapolda Sultra untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual ini. Dan kita akan membahas juga terkait penyidik menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Anselmus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 Oktober 2018.
“Tetap kami menghadap sama Kapolda Sultra untuk meminta kasus ini agar dilanjutkan karena jangan sampai terjadi lagi pelecehan seksual ditempat kerja yang lain,” tambahnya.
Selain menghadap Kapolda Sultra, lanjut Ansel, kasus itu juga akan dilaporkan ke Mabes Polri dengan mengirim surat.
“Minggu depan. Kalau bukan hari Rabu kita akan kirim hari Kamis, karena pemeriksaan kasus ini tidak maksimal dan tidak profesional,” jelasnya.
Kalau mengamati cara penyidik melakukan pemeriksaan, terang Anselmus, menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya penyidik beralasan tidak cukup bukti.
Kalau mengacu dalam teori tentang saksi yang mendengar, melihat dan merasakan langsung dalam hal ini korban, terang dia, maka korban berhak menjadi saksi untuk dimintai keterangan.
Sehingga jika korban mengatakan sering terjadi pelecehan berarti itu benar. Pasalnya korban langsung mendengar, melihat dan merasakan sendiri yang terjadi.
“Maka disitu dia rasakan sendiri, melihat sendiri dan mendengar sendiri yang terjadi didalam ruangan tersebut. Ini seharusnya menjadi pertimbangan penyidik,” jelasnya.
Kemudian penyidik beralasan kekurangan bukti dari segi saksi, tuturnya, maka mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 dengan menyebutkan saksi yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dalam peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
Maka pemaknaan saksi yang bisa dikaitkan dengan orang yang mendengar bahwa korban pernah bercerita pernah dilecehkan
“Seharusnya kita pakai konteks saksi ini dalam penanganan kasus pelecehan seksual,” jelasnya.
“Prinsipnya itu penyidik tidak sensitif terhadap korban dan akhirnya menghentikan kasus ini. Seharusnya penyidik lebih serius memperdalam kasus tersebut,” tambahnya.
Jika betul-betul kekurangan bukti dari segi saksi, kata Ansel, seharusnya penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli psikolog.
Untuk kehadiran ahli pidana itu untuk mengetahui apakah keterangan korban pelecehan seksual yang tidak dilihat dalam ruangan tertutup betul atau tidak.
“Kalau betul bisa menjadi bukti didepan persidangan dan kalau tidak terbukti berarti korban berbohong,” jelasnya.
Kemudian, ahli psikolog itu untuk mengetahui apakah betul dari keterangan tentang kondisi korban dilecehkan trauma atau tidak.
“Kalau trauma bisa menunjukan terjadi kejadian terhadap korban dan kalau tidak trauma jadi korban berbohong,” paparnya.
“Ini yang tidak diambil oleh pihak penyidik dengan alasan nanti naik dipenyidikan. Tapi kalau naik ditahap penyidikan. Kapan penyidikan itu dilakukan sementara kasus ini sudah dihentikan,” cetusnya.
Reporter: Haerun
Editor: Din




