
Raha, Inilahsultra.com-Kinerja Kepala Desa (Kades) Lambiku Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna, Muh Arlin lagi-lagi mendapat sorotan dari warganya. Pasalnya, dalam pembagian bantuan bibit ayam super yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) senilai Rp 266.314.000, dianggap dalam pengelolaannya tidak transparan hingga diduga terjadi mark up anggaran.
Hamdan Salah satu warga Lambiku yang menyoroti kinerja Kades Lambiku melalui telepon genggamnya, Rabu 17 Oktober 2018 menjelaskan, seharusnya ayam yg dibagikan ke masyarakat itu adalah ayam super dengan total anggaran Rp 266.314.000.00. Namun, yang direalisasikan pada masyarakat ayam kampung biasa yang belum layak dipelihara.
“Ada dugaan mark up anggaran dalam pengadaan bibit ayam super, karena yang diberikan bibit ayam kampung yang belum layak,” katanya.
Semestinya, masyarakat juga dibantu untuk biaya kandang sederhana dari anggaran 266.314.000.00. Akan tetapi kenyataannya sama sekali tidak berikan.
Hal serupa yang disuarakan oleh Jumatin, salah seorang warga desa lambiku yang merasa kecewa dengan kades atas pembagian bibit ayam.
“Kegiatan tahun anggaran 2018 yang disetujui dalam rapat awal terdapat berbagai item yang dipilih masarakat diantaranya peternakan pengadaan bibit ayam yang akan dibagikan kepada masarakat. Tetapi dalam proses pembagiannya lagi-lagi terdapat ketidak transparanan oleh Pemdes Lambiku, sehingga meluangkan amarah dengan memukul balon lampu hingga pecah,” akunya.
Seharusnya, sambung Jumatin sebelum terjadi pembagian dirapatkan dulu, terus disosialisasikan seperti apa bentuk dan cara pembagiannya.
“Ini sama sekali tidak dirapatkan. Masyarakat kecewa karena ketidak adilan dan ada manipulasi serta pembagian yang berbeda-beda dengan masyarakat satu dengan yang lain,” geram dia.
Lebih menjengkekan lagi, tutur Jumatin bahwa pendamping desa tutup mata tutup telinga, seakan melakukan pembiaran kalau Kades Lambiku ini telah melakukan ketidak adilan dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakatnya.
“Kasus yang disoroti oleh warga Lambiku sama dengan yang terjadi di kegiatan anggaran DD TA. 2016 dan 2017 dan kegiatan 2016 sampe hari ini tidak pernah tuntas sehingga telah dilaporkan ke Kejari Raha , Inspektorat dan Polres Muna pada tanggal 13 oktober 2017. Namun sampai hari ini juga tidak ditindak lanjuti oleh penegak hukum,” herannya.
Sementara itu, hingga berita ini direlease Kades Lambiku Muh Alin belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via celularnya tak bisa terhubung.
Reporter : Iman
Editor : Aso




