Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Caleg di Kendari Ditertibkan

Satpol PP Kota Kendari bersama Bawaslu dan KPU Kota Kendari menertibkan APK yang melanggar.

Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota memertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, Kamis 1 November 2018.

Komisioner KPU Kota Kendari Hasril mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan penertiban APK ini, tim akan menyisir di beberapa tempat yang sudah menjadi target di lapangan yaitu, zona Poasia-Abeli, Baruga-Kadia, Puuwatu-Mandonga, dan Kendari-Kendari Barat

“Di empat daerah ini ada banyak APK yang melanggar yang akan diturunkan, dan ada juga APK penempatannya sudah sesuai aturan,” kata Hasril saat di temui di Kantor Wali Kota Kendari.

-Advertisement-

Hasril melanjutkan, APK yang tidak bisa diturunkan itu hanya ada tiga yang terdaftar sebagai peserta pimilu yakin, partai politik, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Yang masuk dalam peserta pemilu hanya ada tiga itu, dan bagi calon anggota legislatif seprti DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI diatur dalam partai politiknya,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Kota Kendari ini mengatakan, untuk APK caleg yang dipasang di vendor atau bilboard, yang ukurannya melebihi 4×8 meter, maka akan dieksekusi juga.

Rerata, ukuran bilboard di Kota Kendari sekitar 5×10 meter. Ini sudah tidak sesuai ketentuan dan dipastikan akan diturunkan.

“Tetapi yang kita bersihkan betul-betul yang bilbord mencantumkan dirinya sebagai caleg tapi tidak ada logo partai politik, dan visi misi partai,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, pada penertiban hari pertama, banyak APK caleg yang ditemukan di lapangan kategori melanggar.

“Tadi itu sangat banyak kita tertibkan dan tidak bisa saya hitung karena ada empat tim yang berbeda. Mungkin ada ratusan APK tadi kalau tidak salah,” kata Sahinudin saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Ia mengaku, ada banyak dinamika yang terjadi di lapangan pada saat menertibkan APK, salah satunya, adanya masyarakat yang menduga penertiban ini tebang pilih.

“Tapi setelah kita jelaskan semua tentang aturan pemasangan APK, akhirnya mereka mengerti dan paham,” jelasnya.

APK yang ditertibkan hari pertama, kata Sahinudin, APK caleg yang tidak mencantumkan logo partai, visi misi partai dan nomor urut partai.

“Yang paling banyak itu, visi misi partai dan nomor urut partai tidak ada,” jelasnya.

Bukan hanya itu, ada juga yang ditemukan pemasangan APK yang sudah sesuai aturan telah mencantumkan logo partai, visi misi partai, dan nomor urut partai, tapi penempatannya salah.

“Walaupun itu sudah sesuai tapi penempatannya tidak benar, dan itu tetap kami tertibkan,” tutupnya.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments