Baubau, Inilahsultra.com – Sekitar 700 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam semua organisasi profesi kesehatan dari empat daerah di wilayah Kepulauan Buton (Kepton) menggelar aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin 8 Mei 2023.
Empat daerah tersebut meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Massa aksi lebih dulu berkumpul di Lapangan Merdeka dan kemudian bergerak menuju Kantor Wali Kota dan DPRD Baubau.
Di pelataran lapangan upacara Kantor Wali Kota, massa aksi disambut langsung oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, dr Elwin menuturkan, tujuan aksi damai ini agar dihentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan, dan perlindungan profesi kesehatan.
Aksi damai ini juga sebagai bentuk protes kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang memaksakan pembahasan RRU Kesehatan Omnibus Law yang kental dengan kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan.
“Kemudian bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap kebijakan dan memberhentikan salah satu guru besar. Selanjutnya, menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir,” tuturnya.
Ketua IDI Cabang Buton ini mengatakan, yang dipermasalahkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut ada dua isu utama yang berujung pada kriminalisasi tenaga kesehatan yaitu mengancam dari kedaulatan organisasi profesi.
“Tuntutan kami yaitu stop pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, kemudian perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan. Selanjutnya, penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan, dan jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, monopoli, dan liberalisasi,” ujarnya.
Sementara itu dihadapan massa aksi, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut sesuai jalurnya agar dapat menjadi perhatian.
“Karena keputusan ini ada di DPR RI, kita atas nama rakyat tentunya meminta nurani dari legislator kita di pusat untuk mempertimbangkan sematang-matangnya. Lahirkanlah undang-undang yang tidak menimbulkan keresahan dan kesengsaraan,” ucapnya.
Pasalnya, RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut perlu dikaji dengan sebaik-baiknya dan jangan terburu-buru agar undang-undang yang akan lahir adalah undang-undang yang benar-benar merujuk kepada UUD 1945.
Menurut dia, dalam UUD 1945 itu, hak asasi begitu di hormati, hak berkumpul/berserikat juga di lindungi. Olehnya itu maka keberadaan Lembaga-lembaga kesehatan harus mendapat tempat yang semestinya.
“Dari hati kecil saya yang paling dalam sangat mengharapkan undang-undang ini jangan terburu-buru,” tandas orang nomor satu di Kota Baubau ini.
Untuk diketahui, organisasi profesi kesehatan yang turun melakukan aksi damai ini meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).
Reporter: Muhammad Yasir