Mantan Kadis Sosial Buton Akan Diberhentikan dari PNS

Zanuriah

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton La Renda diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, La Renda terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang memiliki kekuatan hukum tetap dan telah divonis satu tahun penjara.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Buton Zanuriah mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan diberhentikan.

“Untuk pemberhentian sementara La Renda sudah dilaporkan ke pimpinan daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah dan Bupati sejak La Renda memiliki putusan inkrach dan kami sudah usulkan pemberhentian sementara,” kata Zanuriah belum lama ini.

-Advertisement-

Terkait pemecatan La Renda dari PNS, kata dia, belum bisa dilakukan. Sebab berkas La Renda masih harus diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun saat ini berkas tersebut belum dikantongi BKPPD Buton.

“Berkasnya itu sebenarnya kita sudah usulkan ke pimpinan hanya tidak didisposisi. Kita masih menunggu berkas dari La Renda,” terangnya.

Menurut Zanuriah, pemecatan La Renda semua diserahkan ke BKN. Jika berkasnya sudah rampung akan segera diusulkan. BKN yang dapat menentukan apakah La Renda masih bisa diberi tunjangan hari tua atau tidak karena tersandung kasus korupsi.

“Kalau soal pemecatan, kan berkas itu harus diusul ke BKN dan BKN yang menentukan bahwa yang bersangkutan sudah tidak dapat diberikan tunjangan hari tua karena sudah terdakwa,” bebernya.

La Renda tersandung kasus korupsi dan telah memiliki putusan inkrach saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton.

Saat ini pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrach diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Total PNS yang terlibat korupsi di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 2.357 orang.

Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu masuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalan Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB Syafruddin, serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan tiga menteri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak menjalankan isi SKB itu, akan diberikan sanksi.

Reporter: Waode Yeni Wahdania

Facebook Comments