
Kendari, Inilahsultra.com – Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra Hidayatullah menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra yang mendiamkan dugaan suap dalam proses seleksi KPU Kolaka-Kolaka Timur.
Mantan Ketua KPU Sultra ini mengaku, setiap atasan yang mengetahui dan membiarkan korupsi terjadi tapi tidak melaporkannya ke kepolisian dapat dikenakan pasal penyertaan tindak pidana yaitu Pasal 56 KUHP.
“Jadi, selain pelaku korupsi, setiap atasan – tak hanya atasan langsung si pelaku – yang terbukti membiarkan terjadinya korupsi, juga dapat dikenakan pidana,” kata Hidayatullah, Selasa 11 Desember 2018.
Hidayatullah menjelaskan, ketika seorang penyelenggara negara (dalam hal ini pimpinan instansi pemerintah termaksud KPU RI/KPU provinsi) membiarkan terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya, maka dianggap telah mengesampingkan penyelenggaraan negara yang bersih yaitu penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik KKN, serta perbuatan tercela lainnya, Pasal 1 ayat [2] UU 28/1999.
“Lebih jauh, penyelenggara negara tersebut dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan dilakukannya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dan dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor (“UU Tipikor”).
Ia menyebut, Pasal 23 UU Tipikor tersebut merujuk pula pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan”.
Namun, pidana terhadap perbuatan tersebut telah diperbarui dengan UU Tipikor menjadi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




