
Kendari, Inilahsultra.com – Aparatur sipil negara (ASN) pria yang berniat menambah istri lagi, baiknya berpikir ulang. Pasalnya, sanksi pemecatan menanti pegawai yang ketahuan melanggar aturan terkait poligami yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemprov Sultra sendiri tak main-main memberlakukan aturan tersebut. Desember ini, BKD Sultra akan merilis nama ASN yang bakal dipecat lantaran melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tersebut.
Kepala BKD Sultra, Mustari mengatakan, pengumuman pemecatan ASN kasus poligami ini dilakukan Senin 17 Desember 2018 dalam gelaran upacara di Halaman Kantor Gubernur Sultra. Agendanya berbarengan pengumuman pemecatan tidak hormat terhadap 14 ASN eks narapidana korupsi dan 4 pegawai yang melanggar aturan disipilin ASN.
“Senin kita umumkan. Sama-sama dengan yang eks-napi korupsi,” ujar mantan Pj Bupati Busel itu.
Kata dia, jumlah ASN tersangkut kasus poligami yang bakal dipecat berjumlah satu orang. Nama dan dari instansi mana, Mustari enggan menyebutkannya.
“Satu orang yang jelas. PP 10 (yang dilanggar. Masalah kawin lagi. Istri yang melapor,” ujar Mustari.
Kata Mustari merujuk PP Nomor 10 Tahun 1983, yang diubah menjadi PP nomor 45 Tahun 1990, PNS yang hendak menikah lagi wajib mendapat izin istri dan kepala daerah. Begitu juga jika sang ASN hendak mengajukan perceraian.
“Kalau istri melapor. Bisa diproses. Begitu juga kalau tidak izin ke pimpinan kepala daerah,” jelas Mustari.
Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman




