
Raha, Inilahsultra.com– KPU Kabupaten Muna kembali melakukan pelantikan 44 anggota PPK dan 7 anggota PPS. Pelantikan anggota PPK tambahan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XVI/2018 dan anggota PPS dalam pemilihan umum tahun 2018.
Pelantikan berlangsung di Aula Kantor KPU Muna turut dihadiri seluruh Anggota Komisioner Bawaslu Muna, Rabu 2 Januari 2018.
Ketua KPU Muna, Kubais yang ditemui usai melakukan pelantikan mengungkapkan, sebanyak 44 anggota PPK tambahan dan 7 anggota PPS tambahan merupakan peserta yang menjadi daftar tunggu dalam seleksi sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018.
“Anggota PPK dan PPS tambahan tetap dilakukan pemeriksaan administrasi. Hal ini dilakukan jangan sampai tidak memenuhi lagi syarat sebagai penyelenggara, karena sudah menjadi Caleg, maupun menjadi anggota partai,” jelasnya.
Kubais menyebutkan, dalam menyeleksi anggota PPK dan PPS bersurat pada lembaga pendidikan, dalam hal ini PGRI dan pihak sekolah SMA/SMK.
“Kalau kita (KPU) membutuhkan satu orang sebagai penyelenggara pemilu, maka mereka (Sekolah SMK/SMA) harus mengirimkan 2 kali dari kebutuhan, seperti halnya di kecamatan Towea yang kita butuhkan 5 orang berarti harus dikirimkan 10 orang,” ucapnya.
Tahapan berikutnya, terang Kubais melakukan seleksi administrasi dan nilai, baik kualifikasi pendidikan, pengalaman kepemiluan, dan pengalaman organisasi.
Tugas PPK dan PPS tambahan yang baru dilantik, sambung dia sama saja tugasnya PPK dan PPS yakni melakukan koordinasi kerja ditingkatan kecamatan.
“Pada prinsipnya mereka yang baru dilantik menyesuaikan saja. Sesuai peraturan dalam PerKPU nomor 3 tahun 2018,” tegasnya.
Kubais berharap pada anggota PPK dan PPS yang baru dilantik tidak menimbulkan kegaduhan.
“Anggota PPK dan PPS yang baru dilantik jangan buat kegaduhan, namun ringankan kerja sebagai penyelenggara pemilu 2018,” harapnya.
Reporter : Iman
Editor : Aso