Bawaslu Buton Imbau Caleg Tidak Muat Spanduk Ujaran Kebencian

Ilustrasi Pemungutan Suara

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton mengingatkan kepada para calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019 dan tim pemenangan agar tidak memuat ujaran kebencian dan berita hoaks.

“Misalnya APK (Alat Peraga Kampanye) dipasang ditempat yang tidak dilarang, tidak menggangu estetika lingkungan, yang dipasang ditempat privat membuat izin tertulis, dalam desain APK dicetak sesuai aturan, tidak dimuat hal-hal yang dilarang seperti ujaran kebencian dan hoaks,” imbau Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman di ruang kerjanya, Kamis 17 Januari 2019.

Maman menuturkan, penertiban APK akan terus dilakukan secara rutin sampai 3 hari sebelum Pemilu digelar sehingga tidak ditemukan APK yang melanggar ketentuan berlaku.

-Advertisement-

Sejauh ini, lanjut Maman, KPU telah menginstruksikan kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memantau pemasangan APK caleg di wilayahnya masing-masing. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka akan dilankukan tindakan preventif berupa teguran.

“Kami selalu mengutamakan pencegahan sehingga potensi-potensi terjadinya pelanggaran itu kami cegah dari awal,” ujarnya.

Dia meminta, dalam pemasangan APK harus mengikuti aturan main seperti tidak di tempat ibadah, lingkungan sekolah, gedung pemerintah maupun dipasang di pohon.

Sejauh ini, tambah Maman, KPU sudah melakukan penertiban APK beberapa waktu lalu. Hasilnya, ditemukan banyak APK tidak memiliki izin tertulis, dan pemasangan bahan kampanye yang menggangu estetika.

“Misalnya dipasang di pohon,” tuturnya.

Atas dasar tersebut, Maman mengimbau peserta politik dalam hal ini partai politik termasuk tim kampanye calon presiden maupun calon anggota DPR dan DPD agar dalam melakukan kegiatan kampanye utamanya pemasangan APK maupun penyebaran bahan kampanye untuk dipasang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Reporter: Waode Yeni Wahdania

Facebook Comments