Kendari, Inilahsultra.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sultra tahun 2024.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bersama Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne di Kantor Gubernur, Kamis 9 November 2023.
Penyerahan dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.
“Pemprov dan Bawaslu Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan Pilgub. Hari ini atas izin Allah SWT, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” ucap Andap.
Andap merinci, dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu Sultra sebesar Rp 50.196.111.000 (Lima Puluh Miliar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Sebelas Ribu Rupiah). Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kata dia, dana hibah itu untuk membiayai Pilkada tahun 2024 mendatang, dimulai dari persiapan hingga tahapan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
“Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam tiga tahapan. Tahap pertama sejumlah 40 persen, dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
Kemudian tahap kedua sejumlah 50 persen dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara, dan terakhir 10 persen dicairkan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.
Reporter: Muhammad Yasir