
Kendari, Inilahsultra.com – Erwin Sahrir alias Erwin (26) warga Desa Abeli Sawa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe diringkus Tim Khusus (Timsus), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resor (Polres) Konawe.
Pria bertato sekaligus sopir ini ditangkap, karena terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Konawe. Sejak menjadi buronan polisi, Erwin melarikan diri di Kota Kendari.
Pelariannya terhenti di tangan polisi. Erwin berhasil ditangkap di Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kendari, Rabu tanggal 16 Januari 2019,sekira pukul 17.05 Wita.
Penangkapan itu hanya lima menit,
dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam.
“Memang pelaku sering beraksi di Konawe, kami tangkap di Kendari sore kemarin,” terang Rachmat kepada Inilahsultra.com, Kamis 17 Januari 2019.
Lanjut mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini, dari hasil interogasi pelaku mengaku, sudah empat kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dia tidak sendirian, setiap beraksi melibatkan dua rekannya berinisial AN dan AA.
“TKP-nya di Konawe, hanya tempat mereka beraksi berbeda-beda, ada di
Kelurahan Lalosabila, Sampara, Perumahan Dinas Sosial dan depan rumah makan Mas Joko Kelurahan Ambekaeri,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti yang diamankan di Polres Konawe ada tiga unit sepeda motor. Diantaranya, motor metik merek Yamaha Mio M3, Honda Beat dan Kawasaki atau Ninja RR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




