
Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton periode 2018-2023 Sarfan Kurnia diberhentikan sementara karena dianggap tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara.
Pemberhentian Sarfan ini berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 239/PP.06-Kpt/05/KPU /I/2019 tertanggal 18 Januari 2019.
Pemberhentian ini berdasarkan pertimbangan KPU RI tentang hasil klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15 Oktober 2018 terhadap anggota KPU Kabupaten Buton, Sarfan Kurnia, ST.
Sarfan dinilai telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Sarfan Kurnia adalah mantan Caleg DPRD Sultra pada Pemilu 2014 lalu daerah pemilihan Buton, Wakatobi, dan Kota Baubau. Namun, saat itu ia tidak terpilih.
Pada 2018 lalu, Sarfan kemudian mendaftar sebagai calon anggota KPU Buton, lalu ia terpilih. Namun, aturan merintangi karirnya di penyelenggara. Harusnya, minimal lima tahun tak aktif di partai baru bisa mendaftar sebagai penyelenggara.
“Ketentuan pasal 37 ayat (2) huruf a UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota diberhentikan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib, Sabtu 19 Januari 2019.
Pertimbangan selanjutnya adalah ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa dalam hal KPU menemukan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya, KPU dapat memutus pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan setelah melalui pemeriksaan berjenjang dan disampaikan kepada DKPP.
Saat ini, kata Natsir, dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Majelis DKPP dan sedang menunggu pembacaan putusan.
“Dengan demikian Sarfan Kurnia, ST dibebaskan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu 2019,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




