
Laworo, Inilahsultra.com – Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Cahwan menyoroti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mubar terkait adanya pejabat mantan terpidana korupsi yang dilantik beberapa waktu lalu.
Pejabat mantan koruptor yang dilantik adalah La Tifu. Ia dilantik 8 Januari 2019 oleh Bupati Muna Barat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mubar, menggantikan posisi La Muri.
Pelantikan La Tifu ini bertolak belakang dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam keputusan bersama itu mengatur bahwa, PNS terlibat korupsi yang telah divonis bersalah dengan keputusan hukum inkrah harus diberhentikan secara tidak hormat.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Menurut Cahwan, BKD harus kembali merombak dan mengganti pejabat mantan napi yang sudah dilantik oleh Rajiun.
“Kalau memang ini bertentangan dengan aturan kita harapkan untuk dilakukan perombakan dan pergantian dan melakukan seleksi ketat untuk di tempatkan pada jabatan tertentu,” ungkap Cahwan melalui telepon selulernya, Rabu 23 Januari 2019.
Cahwan menduga, lolosnya La Tifu sebagai pejabat, tidak lepas dari peran serta BKD.
Sebab, ia menilai jabatan yang diemban La Tifu saat ini memiliki anggaran besar.
“Saya sangat menyayangkan langkah BKD Mubar karena tidak teliti dalam menyeleksi pejabat untuk menduduki jabatan tertentu,” katanya.
Namun demikian, dilantiknya La Tifu ini, ia tidak menyalahkan Rajiun. Menurutnya, BKD yang melakukan traking atau jejak para PNS.
“Yang saya salahkan bukan pak bupati tapi orang di sekitarnya atau bawahannya, seperti BKD sebagai ujung tombak pelaksana teknis. Bupati juga kan tidak mungkin tahu semua rekam jejak para PNS yang akan di lantik,” terangnya.
“Saya yakin ada kesalahan informasi yang disampaikan kepada Bupati Mubar,” singkatnya.
Ia menyebut, Bupati Mubar merupakan salah satu sosok yang komitmen dalam penegakan aturan apa lagi soal korupsi. Olehnya itu dia berharap agar BKD Mubar secepatnya melakukan perbaikan.
“Kalau saya jangan kita menengok sama pak bupati sebagai orang yang melantik karena apalah artinya perangkat-perangkat di bawah ini. Jangan sampai pak bupati tidak diinformasikan kalau pejabat yang bersangkutan pernah bermasalah,” tukasnya.
Lebih jauh ia berharap agar kejadian tersebut tidak terulang. Karena kesalahan seperti ini bisa jadi bumerang bagi kepemimpinan LM Rajiun Tumada.
Hal ini juga akan dijadikan senjata bagi pihak yang tidak sepaham dengan pemerintah untuk menyerang Rajiun baik itu secara pribadi maupun secara jabatan.
“Semoga ini kejadian pertama dan terakhir di Mubar, karena kasian pak bupati, dia akan jadi sasaran tembak dari oknum-oknum yang tidak sejalan dengan dia selama ini,” pungkasnya.
Diketahui, La Tifu saat jadi narapidana korupsi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001.
Saat itu, La Tifu menjabat Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan sekaligus PPTK di Dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2017 lalu.
Namun, dalam perjalanan karirnya, La Tifu tersandung kasus korupsi desain perencanaan dinas PU Muna tahun anggaran 2013.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia divonis oleh hakim dengan kurungan dua tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Penulis : Muh Nur Alim




