Tiga Poin Pemeriksaan Tim Investigasi KPU RI ke Pelapor

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Tim investigasi KPU RI tiba di Kendari sejak Kamis 24 Januari 2019.

Diketahui, tim investigasi ini berjumlah empat orang yang terdiri dari dua orang dari Inspektorat KPU RI dan sisanya dari biro hukum dan biro SDM.

-Advertisement-

Kedatanga mereka ini dalam rangka untuk melaksanakan tugas-tugas investigasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait atas masalah seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023.

Salah satu pelapor, Adly Yusuf Saepi mengaku, sudah dimintai keterangannya oleh tim investigasi pada Kamis kemarin di Hotel Plaza Inn Kendari.

“Saya sendiri diperiksa sejak Kamis siang hari dan berakhir pada pukul 02.00 Wita dini hari,” ungkap Adly kepada Inilahsultra.com, Sabtu 26 Januari 2019.

Ia menjelaskan, surat tugas tim investigasi ini ditandatangani Ketua KPU RI dengan Nomor: 1/PP.06-SPT/05/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 perihal pemeriksaan/klarifikasi tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kota Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023.

“Berdasarkan surat Nomor: 03/UND/PK-Timsel I/Sultra/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 perihal permintaan klarifikasi terhadap saya atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum oleh tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023 yang ditandatangani ketua tim investigasi Maruhum H. Pasaribu. Dan saya telah diklarifikasi serta memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui, alami dan ditanyakan oleh tim investigasi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, ada tiga poin penting yang disampaikannya. Pertama, terkait keberatan atas digugurkan dirinya di tahap administrasi oleh timsel hanya karena rekomendasi pejabat pembina kepegawaian ditandatangani oleh Plh sekda atas nama gubernur.

“Padahal menurut hukum itu sah dan memiliki kekuatan hukum karena dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat (1, 2 & 4),” jelasnya.

Kedua, terkait bocornya soal CAT dengan kunci jawabannya serta diperjualbelikan.

Ia menduga, kasus ini melanggar Pasal 322 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) & (2) UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.

Ketiga, adanya transaksional dalam proses seleksi. Terkait dengan informasi soal CAT dan transaksional dalam hal ini pemerasan, permintaan uang dan pungutan liar, diduga melanggar ketentuan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 412 KUHP, jo Pasal 12 e UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam keterangan yang disampaikan di hadapan tim, posisi saya sebagai pelapor hanya sebagai pintu masuk yang memberikan informasi awal sesuai dengan data-data yang saya miliki. Kepada tim investigasi sesuai informasi atau laporan yang saya terima dari Muh Alo dan Siswanto Azis beberapa waktu lalu dan kedua yang bersangkutan juga telah memberikan informasi dan keterangan dan data secara lengkap di hadapan tim investigasi,” bebernya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments