LBH Kendari : Polsek Mandonga Tak Pantas SP3 Dugaan Pencabulan Anak

Ilustrasi

Kendari, Inilahsultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menilai Polsek Mandonga tidak maksimal dan tidak mampu menangani kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku menjelaskan, penyidik Polsek Mandonga tidak sepantasnya mengeluarkan surat pemeberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Menurut Anselmus, LBH selaku yang mendampingi korban, setelah melihat kasus ini, semuanya mencukupi alat bukti.

-Advertisement-

Seharusnya, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ini cukup hanya dengan pengakuan korban dan sudah bisa diproses lebih lanjut.

“Alat bukti itu menurut saya cukup ditambah pengakuan korban dan pelaku yang sangat menguatkan. Kok tiba-tiba kasus ini dihentikan. Jadi menurut saya Polsek Mandonga itu bekerja tidak berpatokan ilmu pengetahuan tentang hukum tentang perlindungan anak dalam menyelesaikan pelecehan seksual anak di bawah umur,” kata Anselmus AR Masiku saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa 5 Februari 2019.

Kejadian seksual ini sudah terjadi beberapa bulan lalu yang berdampak pada perubahan bentuk fisik dan prilaku korban. Jika tiba-tiba ada luka dan pada saat divisum sudah tidak ada luka, ia menganggap wajar karena kasusnya sudah cukup lama.

Menurut dia, visum itu bukan menjadi bukti utama dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Dalam undang-undang perlindungan anak, pengakuan anak yang dilecehkan saja itu sudah cukup sebagai bukti.

“Polisi itu menganggap harus ada bukti visum sebagai bukti ada goresan atau luka pada korban. Tapi dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan terlapor telah mengakui perbuatannya, mau satu kali atau dua kali itu sama pelecehan namanya dan seharusnya dengan pengakuan ini bisa menguatkan untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Kemudian kejanggalan lain dari pihak kepolisian dalam kasus ini, kata Ansel,
penyidik tidak mempertimbangkan untuk memeriksa anak ke ahli psikolog sebagai keterangan ahli. Ahli psikolog sangat penting untuk membantu penyidik untuk memberikan ide dan pemikiran yang berguna dalam kasus ini.

“Ahli psikolog akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan, dan psikolog juga akan menjelaskan bahwa korban pelecehan seksual memiliki tingkah laku serta mental yang sangat aneh setelah kejadian yang dibuktikan dengan bukti surat keterangan,” jelasnya.

Kemudian kejanggalan lain lagi, pihak kepolisian tidak mendalami adanya bukti rekam medik hasil catatan dari pemeriksaan tentang inveksi saluran kencing yang disampaikan keluarga korban. Sementara bukti ini sangat kuat untuk dijadikan petunjuk untuk mendalami kasus ini.

“Jadi dengan mengabaikan rekam medik tersebut, saya menilai penyidiknya tidak maksimal, tidak ada inovasi dan inisiatif dalam melakukan penyidikan,” jelasnya.

Satu hal lagi yang menjadi pertanyaan, penyidik tidak meminta keterangan dari ahli hukum pidana. Seharusnya ahli pidana dimintai pendapatnya berkaitan ada tidaknya kesesuaian fakta.

Misal, apakah kasus ini bisa lanjut dengan pengakuan korban dan pengakuan dari pelaku termasuk bukti-bukti lainnya.

“Kepolisian harus melanjutkan kasus ini dan tidak ada alasan bagi penyidik bahwa tidak cukup bukti dengan bukti hanya visum saja,” katanya.

Kasus ini, sebut Ansel, sudah dua kali dilimpahkan serta dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Hasilnya, polisi langsung
mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hasil gelar perkara tersebut.

“Banyak keanehan karena jaksa dan polisi melakukan gelar perkara tidak mengundang kuasa hukum dan keluarga korban. Ini menjadi pertanyaan kami ada apa dengan mereka itu. Apa tidak mau diberikan saran tentang pendapat hukum,” kata Ansel.

Ia mendesak, kejaksaan dan Kepolisoan lebih inisiatif dan lebih kreatif dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual ini.

“Jangan konvensional dalam melihat kasus seperti ini. Sebab, ilmu ini yang berkembang mulai dari ilmu penyidikan, ilmu pidana jadi jangan hanya berpatokan pada satu alat bukti, harus ada pendalaman lebih mendalam lagi,” tuturnya.

“Dengan adanya bukti-bukti yang lain yang tidak ditelusuri oleh jaksa atau penyidik, menandakan bahwa dua lembaga penegak hukum ini tidak maksimal dan dalam menyelesaikan kasus ini. Ada apa dengan mereka ini,” tambahnya.

Ansel menilai Kejaksaan dan Polsek Mandonga tidak sensitif kepada korban karena hanya menggampangkan dan melihat ketikdasesuaian fakta lalu dinyatakan tidak cukup bukti.

Menurutnya, dua lembaga hukum ini semacam menyederhanakan persoalan undang-undang khusus perlindungan anak.

“Pertanyaannya kenapa jaksa dan polisi tidak meminta keterangan psikolog kalaupun akan menjadi catatan dan kenapa tidak meminta keterangan ahli pidana kalau dianggap tidak kesesuaian fakta dalam kasus ini,” jelasnya.

“Inilah yang akan menjadi pertanyaan besar kami, kenapa mereka tidak meminta keterangan ahli psikolog dan ahli pidana. Ada apa sebenarnya,” tambahnya.

Untuk mengoreksi perlakuan hukum kedua penegak hukum itu, Ansel menyebutkan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Seorang anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang terjadi pada anak tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan dalam undang-undang perlindungan anak tersebut, perbuatan pelecehan seksual pada anak di bawah umur itu apabila melanggar ketentuan pasal 76E akan dipidana dengan pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda lima miliar rupiah.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan di Polsek Mandonga sejak 23 September 2018. Namun selang beberapa bulan kemudian, keluar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dan surat pemeberitahuan penghentian penyidikan (SP3) diterima keluarga korban di Pasar Panjang.

Sementara Kapolsek Mandonga AKP Kasman beberapa waktu lalu mengaku sudah menangani kasus tersebut dan sudah menjelaskan kepada pihak pelapor.

“Tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup alat bukti,” singkatnya beberapa waktu lalu.

Penulis : Haerun

Facebook Comments