Jaksa Kembalikan Berkas Umar Arsal ke Penyidik

Anggota DPR RI Umar Arsal usai diperiksa Gakumdu, Senin 4 Februari 2019.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sudah merampungkan penelitian berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu anggota DPR RI, Umar Arsal.

Dalam penelitian berkas dengan limit waktu tiga hari, Jaksa menganggap berkas tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil.

-Advertisement-

Berkas perkara legislator senayan tersebut pun dikembalikan ke penyidik Polres Baubau untuk dipenuhi kekurangannya sesuai dengan petunjuk Jaksa.

“Berkasnya kita P19 kemarin (Senin 18 Februari), karena masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi. Penyidik diberi waktu tiga hari untuk memenuhi petunjuk Jaksa,” tutur Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad di ruang kerjanya, Selasa 19 Februari 2019.

Rupanya, bukan hanya Umar Arsal seorang yang terjerat dalam kasus dugaan pelanggaran tersebut. Tetapi calon anggota DPRD Baubau dari Partai Demokrat Hartati Ude dan tim sukses Umar Arsal, Anastas Wijaya.

“Jadi mereka bertiga dalam satu berkas perkara,” ujarnya.

Awaluddin menambahkan, dalam berkas perkara dugaan pelanggaran yang diteliti oleh empat orang Jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Bawaslu Baubau, status Umar Arsal masih terlapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, Umar Arsal statusnya masih terlapor karena masih ada petunjuk Jaksa yang harus dipenuhi.

Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada penetapan tersangka jika berkas perkaranya nanti sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap.

“Iya (akan ada penetapan tersangka) dan akan dikuatkan bukti oleh tim Gakkumdu. Tapi perlu digaris bawahi, yang proses adalah pak Anastas timnya Umar Arsal, belum sampai ke pak Umar Arsal,” tandas perwira tiga balak tersebut.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments