
Raha, Inilahsultra.com – Satu kursi Wakil Ketua DPRD Muna tengah kosong menyusul LM Arwin Kadaka dijatuhi hukuman atas perkara kasus korupsi percetakan sawah tahun 2012.
Kini, DPRD Muna tengah mengusul proses penggantian antarwaktu (PAw) politikus Gerindra itu.
Ketua DPRD Muna, Rajab Biku, Rabu 27 Februari 2018 menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang PAw, pihaknya sudah menyurat ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tinggal menunggu balasan surat gubernur, bagaimana kajian gubernur terkait pergantian Wakil Ketua DPRD (Arwin Kadaka),” jelasnya.
Ketua DPRD yang juga pengganti Mukmin Naini ini menyebut, proses PAw telah dilakukan oleh DPRD melalui mekanisme.
“Surat PAw dari Partai Gerindra sudah ada, berdasarkan surat itu kami menyurati gubernur. Kalau sudah ada balasan dari gubernur, nanti diantar di KPU Muna untuk memproses PAw-nya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Arwin Kadaka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan cetak sawah di Kabupaten Muna pada 2012.
Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Arwin 2 tahun 6 bulan dalam kasus ini.
Penulis : Iman Supa
Editor : La Ode Pandi Sartiman




