Gelapkan 195 Karung Beras, Pasangan Suami Istri di Kendari Ditangkap Polisi

Barang bukti beras hasil dugaan penipuan yang diamankan polisi.

Kendari, Inilahsultra.com – Pasangan suami istri bernisial EM (27) dan RN (30) terancam empat tahun penjara, lantaran menggelapkan 195 karung beras milik Made Surjana (42).

Ratusan karung beras itu berasal dari Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Beras tersebut akan dibawa ke gudang yang terletak Pelabuhan Feri, tepatnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin 25 Maret 2019 sekira pukul 21.00 WITa.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Reda Irfanda menjelaskan, awalnya korban menyuruh sopir truk untuk mengantar 226 karung beras dari Kecamatan Amonggedo ke Pelabuhan Feri. Setelah itu, karung beras diturunkan ke gudang.

-Advertisement-

“Pelaku berpura-pura akan membeli beras, kemudian mengajak sopir truk ke ATM BCA yang terletak di Wuawua, untuk menarik uang,” terang Reda Irfanda, Sabtu 6 April 2019 kemarin.

Sebelum mereka ke ATM, kata Reda Irfanda, terlebih dahulu pelaku mengajak korban untuk makan. Usai makan bersama, pelaku meminta izin untuk mengambil uang di ATM. Namun, pelaku pergi tak kunjung kembali. Tak lama kemudian, sopir menyusul ke ATM mengecek keberadaan pelaku.

“Ternyata pelaku sudah tidak ada, supir pun kembali ke gudang. Setibanya di gudang tidak melihat beras yang diturunkan tadi,” katanya.

Perwira dengan tiga balok di pundak itu melanjutkan, setelah menerima laporan Satreskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari, langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, beras tersebut disimpan di rumah kos yang terletak di bilangan Saranani, Kecamatan Mandonga.

“Di rumah kos itu, kami mendapati 195 karung beras dengan berat 10 ton. Lalu kami berkoordinasi dengan pemilik kos, barang bukti itu langsung diamankan,” bebernya.

Masih kata Reda Irfanda, Minggu 4 April 2019 kedua tersangka itu berhasil ditangkap.
“Barang bukti beras itu sudah kami kembalikan kepada korban, karena takutnya beras tersebut rusak,” Imbuhnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 103.960.000

Kedua pelaku disangkakan pasal
372 atau 378 KUHP tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments