Lima Komisioner KPU Buteng Terancam Pecat

La Saha bersama kuasa hukumnya Dian Farizka saat melapor ke DKPP RI, Jumat 10 Mei 2019.

Jakarta, Inilahsultra.com – Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Dapil 3 Kecamatan Mawasangka Tengah dan Mawasangka Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), La Saha resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Jumat 10 Mei 2019. KPU Buteng dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

La Saha didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor DKPP RI, sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan bernomor 01-10/PP.01/V/2019 terkait pengaduan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Lakorua pada pelaksanaan Pemilu 17 April lalu.

“Kami laporkan KPU Buteng terkait etik, karena menolak dua Rekomendasi Panwascam Masteng untuk menggelar PSU. KPU Buteng ditengarai melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8, 11, 15, dan pasal 19,” jelas Dian Farizka, S.H, kuasa hukum La Saha.

-Advertisement-

Jika mengacu pada peraturan DKPP tersebut, kata Dian Farizka, lima komisioner KPU Buteng dipastikan akan dikenakan sanksi etik bahkan pidana sebagai penyelenggara. Pasalnya, rekomendasi Panwaslu tentang PSU itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.

Dian menilai bila dilihat dari substansi perkara di TPS 01 Kelurahan Lakorua mestinya KPU Buteng melaksanakan rekomendasi PSU. Apalagi hal itu sesuai dengan perintah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat (2) dan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 per KPU nomor 3 tahun 2019.

“Sehingga kami meyakini para komisioner KPU bisa dipecat lantaran telah salah mengambil keputusan dengan menolak rekomendasi Panwaslu,” tegas Dian.

Kata dia, lahirnya rekomendasi PSU di TPS 01 Kelurahan Lakorua berawal dari laporan Caleg DPRD Dapil 3 Buteng dari Partai NasDem, Basyarun dan warga masyarakat, Armadin pada Panwascam Mawasangka Tengah. Namun, KPU Buteng menolak dua rekomendasi PSU tersebut dengan alasan yang dinilai tidak logis dan mendasar.

“Padahal, syarat formil dan materil telah memenuhi unsur. Sangat jelas bila KPU Buteng telah melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017,” katanya.

Ia mengatakan, bukti-bukti pelanggaran di TPS 01 Kelurahan Lakorua telah dilampirkan dalam rekomendasi Panwascam. Dimana terdapat tujuh orang pengguna e-KTP dari luar provinsi, namun pihak KPPS memberikan lima jenis surat suara.

“Apalagi pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun KPPS memberikan hak pilih dan masuk dalam kategori Daftar pemilih khusus (DPK). Nah, laporan DKPP ini juga akan kami jadikan rujukan untuk mengajukan sengketa proses dan hasil pada Mahkamah Konstitusi (MK) mulai tanggal 22 Mei nanti,” tandasnya.

Editor: Din

Facebook Comments