11 Hasil Pemilu di Sultra Digugat di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berakhir 25 Mei 2019 lalu, pukul 00.00 WIB.

Sejak dibuka hingga ditutup pengajuan gugatan, ada 11 yang diajukan oleh peserta pemilu. Terdiri dari 10 gugatan partai politik dan satunya dari calon perseorangan DPD RI.

-Advertisement-

Pada Kamis 24 Mei 2019, ada 5 gugatan yang masuk di MK. Yakni, APPP Nomor: 31-12-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Caleg DPRD Kota Baubau PAN Hj Ratna.

Lalu, APPP Nomor: 37-08-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PKS untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 43-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PKB untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD Alwan caleg PKB Bombana.

APPP Nomor: 93-05-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Nasdem untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 110-03-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PDIP untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.
Terakhir, calon DPD APPP Nomor: 05-29/AP3-DPD/PAN.MK/2019 Fatmayani Harli Tombili.

Kemudian, Jumat hari ini, ada 5 perkara yang dimasukan yakni APPP Nomor: 168-04-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Caleg Kolut Kanna S.H untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 175-09-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 Perindo untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 182-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PKB untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

APPP Nomor: 191-01-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PKB untuk Provinsi Sultra PHPU Anggota DPR dan DPRD.

Terakhir, APPP Nomor : 238-10-29/AP3/DPR-DPRD/PAN.MK/2019 PPP untuk Konawe Kepulauan Dapil Konkep 2 Dr. Abdul Rahman, SH.,MH dkk.

Meski demikian, seluruh gugatan yang masuk itu, tidak otomatis disidangkan nantinya. Sebab, majelis hakim MK akan membahas keterpenuhan syarat termasuk legalstanding pemhon.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, terhadap seluruh gugatan PHPU ini, pihaknya akan menyiapkan dokumen yang nantinya diperlukan di MK.

“Bagi daerah-daerah yang mendapatkan permohonan gugatan di MK, seluruh dokumen akan kami siapkan,” kata Natsir beberapa waktu lalu.

Khusus Pilpres, kata dia, pihaknya belum mendapatkan perkembangan. Pihaknya juga belum mengetahui apakah Sultra masih wilayah yang dimohonkan.

“Lokusnya belum memasukan provisi manapun. Tidak tahu nanti kalau sudah dilengkapi atau diperbaiki karena ada waktunya pemeriksaan kelengkapan permohonan dan perbaikan permohonan,” jelasnya.

Usai permohonan gugatan masuk, maka MK melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon mulai 21-27 Mei 2019. Lalu, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon dilakukan 28-31 Mei.

“Yang ada sekarang baru dicatatkan dalam akta pengajuan permohonan (APP), masih akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon pada 21 – 27 Mei 2019, dan jika belum lengkap masih ada perbaikan kelengkapan permohonan pemohon pada 28 – 31 Mei 2019,” jelasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments