PAD Pemda di Sultra di Bawah 10 Persen dari Total APBD : Bukti Kepala Daerah Tak Kreatif

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin Udu. (Antara Foto)

Kendari, Inilahsultra.com – Banyak pemerintah daerah mengusulkan pinjaman ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembangunan.

Namun, pemerintah daerah tidak sadar, dana pinjaman itu nantinya sama halnya membebani pemerintah pusat. Sebab, dari total APBD, pendapatan asli daerah (PAD) masih di bawah 10 persen.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin Udu mengaku, pinjaman merupakan hak daerah untuk mengusulkan.

-Advertisement-

“Kita tidak boleh melarang daerah meminjam. Hanya, kewenangan Kemendagri harus mengevaluasi usul tersebut,” kata Syarifuddin saat dihubungi, Minggu 26 Mei 2019.

Ada tiga pertimbangan yang dihasilkan dalam evaluasi tersebut. Yakni, bisa disetujui, bisa tidak disetujui, atau bisa disetujui tidak sebesar diusulkan.

Dalam evaluasi itu, lanjut Syarifuddin, tidak hanya melibatkan Kemendagri sendiri. Di dalamnya, ada Kementerian Keuangan, Bappenas dan kementerian lembaga lainnya.

“Jadi, bukan hanya Kemendagri yang tentukan,” katanya.

Evauasi terhadap usulan pinjaman pemda, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018. Beberapa pertimbangan kemudian diperhitungkan atas usul pemda.

“Itu sudah jelas aturannya. Sangat jelas hitung-hitungannya. Jadi tidak sembarang kita menyetujui pinjaman jika tidak sesuai aturan,” katanya.

Ia mencontohkan, pinjaman ke pemerintah sama halnya warga meminjam ke bank. Terhadap usulan yang masuk, biasanya bank melakukan kajian dan menghitung kemampuan peminjam.

“Dia meminjam 100 juta, tapi bank hanya setujui 30 juta. Tentu itu berdasarkan formula bank. Sama halnya dengan kita di Kemendagri,” bebernya.

Dalam peraturan yang disebut Syarifuddin tadi, salah satu pertimbangan untuk memuluskan usul pinjaman dilihat dari besaran pendapatan asil daerah (PAD).

Hampir semua daerah di Indonesia, kerap ditemukan APBD-nya cukup banyak. Hanya saja, sumber APBD kebanyakan dari dana transfer pemerintah pusat.

“Bahkan dari total APBD, PAD sangat rendah di bawah 10 persen,” katanya.

Secara nasional, PAD pemerintah provinsi berada di kisaran 30 persen dari total APBD yang dimiliki. Selebihnya, 70 persen berasal dari pusat.

Lantas bagaimana dengan pemerintah kabupaten atau kota di Sultra?

Syarifuddin bicara blak-blakan bahwa, mayoritas APBD di Sultra didominasi oleh dana transfer dari pusat.

“Di kabupaten, khusus di Sultra ya, data saya di bawah 10 persen kemampuan PAD-nya. Jadi 90 persen andalkan dari pusat,” jelasnya.

Jadi, jika usulan pinjaman pemerintah daerah tidak dipertimbangkan dengan kondisi fiscal, maka sama saja mencekik leher pemerintah pusat.

“Uang pusat pasti jadi jaminan untuk mengembalikan pinjaman,” katanya.

Harusnya, kata dia, anggaran yang telah dikucurkan pemerintah pusat bisa membuat daerah lebih mandiri atau minimal mengurangi ketergantungan anggaran dari pusat.

“Kalau uang datang hanya untuk belanja pegawai dan sisanya untuk bayar pinjaman, kapan lakukan pembangunan di daerah?,” imbuhnya.

Rendahnya PAD di daerah, tidak terlepas dari tidak kreatif dan inovatifnya kepala daerah dalam mencari peningkatan sumber pendapatan. Hal ini, yang perlu diubah oleh pemerintah di daerah.

“Pembangunan tidak hanya pinjaman saja. Jadi, jangan karena seolah-olah tidak penuhi (pinjamannya), kok sudah nabrak tembok, itu tidak kreatif,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments