
Baubau, Inilahsultra.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Rabu 12 Juni 2019.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan salah seorang pegawai honorer Buteng, KM (45). KM diamankan bersama temannya yang merupakan seorang sopir mobil, AR (40).
Kronologis kejadian, pada Rabu 12 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Baubau sedang berada di wilayah hukum Polsek Mawasangka, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku dicurigai sedang membawa, menguasai, menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, langsung dilakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pelaku. Saat pelaku berada di Pelabuhan Mawasangka langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.
Polisi menemukan pembungkus rokok Sampoerna putih yang berisi satu paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu diselipkan pada kantong baju bagian depan.
“Pelaku ditangkap sekira pukul 03.00 Wita,” ungkap Kasubbag Humas Polres Baubau Iptu Suleman saat konferensi pers di ruang Mitra Humas Polres Baubau, Selasa 18 Juni 2019.
Kanit I Sat Resnarkoba, Aipda Haeruddin menambahkan, sebenarnya yang diamankan sebanyak tujuh orang. Namun yang menjadi tersangka hanya dua orang.
“Yang lima orang itu hanya sebagai saksi karena saat penangkapan, mereka juga ada di sekitar TKP, tapi mereka tidak tahu apa-apa terkait narkoba ini,” tambahnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Baubau :
Pelaku AR
– 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0’08 gram.
– 2 (dua) potong pirex kaca yang disimpan didalam kantong baju bagian depan
– 1 (satu) buah bong botol Aqua
– 1 (satu) buah HP merk Oppo
Pelaku KM
– 6 (enam) paket bungkusan kecil berisi butiran kristal diduga sabu seberat 1,35 gram
– 1 (satu) paket botol bong Kratingdaeng
– 2 (dua) Korek api
– 1 (satu) Buah gunting
– 2 Buah spoit
– 1 (satu) Potong pirex kaca
– 1 (satu) Buah peniti
– 1 (satu) Penutup botol Kratingdaeng
– 6 (enam) potong pipet warna putih
– 1 (satu) buah HP Samsung, dan
– Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 2 lembar.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




