Terduga Pelaku Curanmor Masih Dibawah Umur Diciduk Polisi

Teduga pelaku curanmor yang masih di bawah umur diamankan polisi.

Andoolo, Inilahsultra.com – Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih tergolong anak di bawah umur berinisial SA (15) diciduk anggota Polsek Tinanggea tanpa ada perlawanan.

Pelaku dibekuk di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa 25 Juni 2019 sekira pukul 01.30 WITa.

Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga setempat bahwa ada seseorang membawa motor dengan gerak gerik yang mencurigakan.

-Advertisement-

“Setelah diinterogasi tentang motor yang dikendarainya, pelaku tidak dapat menunjukan dokumen motornya,” terang Fitrayadi, Rabu 26 Juni 2019.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini melanjutkan, setelah dicek ternyata motor Yamaha Vino yang digunakan oleh terduga pelaku motor hasil curian di sekitar P2ID (THR) Kota Kendari.

“Berdasarkan keterangan pelaku, Polres Konsel berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kendari,” bebernya.

Ternyata kendaraan yang digunakan pelaku, laporan polisinya ada di Polsek Baruga. Selanjutnya pihak Reskrim Polsek Baruga datang menjemput barang bukti dan pelaku guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Onno

Facebook Comments