
Kendari, Inilahsultra.com – Kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan terus berlanjut dan tidak akan dihentikan oleh Polda Sultra.
Hal ini ditegaskan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, Rabu 14 Agustus 2019. Ia mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti dan tak akan pernah diberhentikan penyidikannya.
“Kasus dugaan desa fiktif, saya pastikan akan berlanjut. Tidak akan saya hentikan,” tegas Iriyanto, saat ditemui di Mapolda Sultra, 14 Agustus 2019.
Bahkan, jenderal bintang satu ini meminta pendampingan atau back-up dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk membantu menangani kasus ini.
“Kita sudah meminta pendampingan dan supervisi dari KPK dan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Selain itu, Polda Sultra juga meminta bantuan dari Badan Audit dari KPK. Iriyanto mengaku, sudah melayangkan surat ke KPK.
“Iya, suratnya kita sudah dikirim,” katanya.
Menurutnya, kasus ini masih butuh pendalaman khusus, kemungkinan tersangkanya lebih dari satu orang.
“Sabar ya, kalau semua sudah jelas, pasti saya akan sampaikan ke wartawan,” sambungnya.
Untuk itu, Iriyanto meminta dukungan moril dari masyarakat agar Polda Sultra bisa menuntaskan kasus ini.
“Terkait kasus ini, saya pastikan tidak akan mundur,” ungkapnya lagi.
Penulis : Onno




