Rusman dan Rajiun Sepakat Tak Melakukan ‘Gerakan Tambahan’

Rajiun dan Rusman dipertemukan di Brimob Polda Sultra hanya persoalan baliho. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Seteru antara LM Rusman Emba dan LM Rajiun Tumada harus dimediasi di Brimob Polda Sultra, Senin 2 September 2019.

Keduanya tengah terlibat ribut-ribut soal baliho yang bertuliskan ‘Mai Te Wuna, Amaimo Pada Ini’.

Meski sudah dimediasi oleh polisi, namun belum ada titik temu antara keduanya.

-Advertisement-

Persoalan frasa dalam baliho itu, menunggu kajian beberapa saksi ahli untuk menjelaskan dan mencari serta menyimpulkan makna bahasa itu.

Saat ditemui di kediamannya, Bupati Muna, Rusman Emba menuturkan, kata ‘Mai Te Wuna ‘dan ‘Amaimo Pada Ini’ kalau diterjemahkan secara tersirat mengandung makna. Artinya, seorang mengundang dan seseorang datang untuk meladeni.

“Padahal dalam tagline ‘Mai Te Wuna’, dalam rangka kita membangun Muna. Artinya kan mari datang ke Muna,” jelas Rusman Emba kepada Inilahsultra.com, Selasa 2 September 2019 malam.

Tagline itu, ada beberapa konsep dan sudah masuk dalam penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seperti pariwisata, investasi, perkebunan dan perikanan. Investasi dalam bentuk peningkatan sumber daya alam.

Selain itu, ‘Mai Te Wuna’ adalah bentuk doa yang tulus dan ikhlas agar mendapat keberkahan dengan datangnya orang-orang di Kabupaten Muna. Karena, kata dia, selama ini Muna dianggap sebagai daerah transit.

“Kita berharap, Muna ini menjadi tempat tujuan. Alhamdulilah, saat ini di Muna kita sudah membuka akses seperti penerbangan dan tol laut. Kita membuka akses untuk mewujudkan Mai Te Wuna,” sambung Rusman.

Namun, lanjut Rusman, menjadi heran ketika ada bupati dari daerah lain memasang foto dan menjual tagline ‘Mai te Wuna’ dan dibumbui kata ‘Amaimo Pada Ini’ berikut tanda seru. Kalau dimaknai tanda seru, berarti penegasan atau tantangan.

“Kita tidak mau di Muna terjadi seperti itu. Datang dengan segala potensi konflik atau memprovokasi.
Menjadi unik, yang tertulis di situ seorang bupati aktif di Muna Barat. Seakan-akan tidak memiliki konsep dalam mencitrakan dirinya. Kenapa harus menjual tagline itu, sehingga pada akhirnya kita keluarkan somasi,” jelasnya.

Saat itu pihaknya belum mengambil keputusan, terlebih dahulu mengundang forum koordinasi pimpinan daerah. Dari pertemuan itu, disimpulkan baliho harus diturunkan. Serta menunda sementara untuk menyampaikan kepada pihak La Ode Rajiun Tumada.

“Penurunan baliho itu lima hari kita pending, hari ke tiga saya sampaikan lagi bahwa akan menurunkan baliho melalui Kapolres Muna yang mengkomunikasikan. Lucunya, pada 28 Agustus 2019 lalu Satpol PP akan melakukan penurunan tiba-tiba Rajiun datang dan menyampaikan siapa berani kasih turun baliho saya. Sehingga di situ tidak ada titik temu,” ucapnya.

Keesokan harinya, baliho yang bertuliskan ‘Mai Te Wuna’ dan ‘Amaimo Pada Ini’ terpaksa ditertibkan. Tetapi baliho yang tidak bertuliskan kata-kata itu tidak turunkan.

Penurunan baliho ini membuat Polda Sultra melalui Dir Intelkam menyurat agar persoalan ini dimediasi.

“Padahal, hampir semua kegiatan yang digelar Pemda Muna maupun nasional selalu menyebut atau memakai tagline Mai Te Wuna. Ini persoalan budaya. Persoalan kata itu boleh dipakai oleh siapa saja. Tetapi kata-kata itu jangan dikawinkan. Kalau kita berbicara secara administrasi bahwa daerah otonomi daerah memiliki kewenangan untuk mengurus daerah dengan segala tinjauan masing-masing,” ujarnya.

Ia meminta, selama persoalan ini belum diputuskan oleh kajian bahasa, kubu Rajiun tak boleh melakukan kegiatan sifatnya politis. Hal ini untuk menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.

“Demokrasi kita menghargai semua pendapat, kita menunggu forum yang lebih luas yang bisa menghadirkan Gubernur atau Mendagri. Kita berbicara bukan soal ekstabilitas tetapi persoalan pemerintahan dan budaya serta masalah bahasa itu,” imbuhnya.

Konfirmasi terpisah, Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada melalui Ketua Masyarakat Pencinta Rajiun (MPR), Aksah menjelaskan, persoalan kata Mai Te Wuna dikawinkan dengan kalimat dengan Amaimo Pada Ini memiliki kronologis.

“Sebenarnya terilhami dari acara Halal bilhalal di Kecamatan Watopute. Tuan rumah saat itu mengundang Rajiun di acara itu. Nah, kebetulan saya sendiri selaku perwakilan masyarakat di Kecamatan Watopute dan diminta untuk menyampaikan sambutan,” katanya.

Isi sambutan itu, mengajak Rajiun dengan menggunakan bahasa daerah Muna.

“Pak Rajiun Mai Te Wuna,” kata Aksah

Ketika itu, lanjut Aksah, Rajiun secara spontan menjawab “Amaimo Pada Ini” yang artinya Saya Datang Mi Ini.

Oleh masyarakat, mengabadikan momen itu dalam tulisan dan dituangkan ke dalam baliho.

“Yang memasang baliho itu adalah masyarakat. Bahkan yang mencetak pun juga masyarakat, terus yang disomasi adalah Rajiun. Artinya, somoasi itu, error inn person atau salah alamat,” paparnya.

Hasil pertemuan di Mako Brimob Polda Sultra, lanjut dia, Pemda Muna diminta untuk tidak lagi melakukan gerakan tambahan. Dalam artian tidak ada lagi gerakan untuk penurunan baliho.

“Kemudian Rusman meminta supaya tidak ada lagi silaturahmi yang dilakukan Rajiun. Padahal banyak masyarakat yang mengundang Rajiun di setiap desa dan kecamatan, itu sudah teragenda. Tetapi karena kita menjujung tinggi bagaimana menciptakan kondisi dan kedamaian di tengah masyarakat, atas nama Kamtibmas tetap mematuhi apa yang diminta Pemda Muna,” katanya.

Permintaan Rusman Emba itu, kata dia, bertentangan dengan dua hal yang paling prinsip. Yakni, bertentangan dengan perintah agama karena silaturrahmi itu adalah perintah agama dan undang-undang Hak Asasi Manusia menjamin seseorang untuk menjalin silaturahmi dengan orang lain.

“Selama ini MPR atau Rajiun Centre tidak menciptakan sesuatu yang menjadi rusuh di tengah masyarakat. Artinya, selama baliho ini berdiri sekitar akhir bulan Juli lalu sampai dengan terbitnya somasi. Tidak ada satu pun masyarakat Muna maupun individu atau kelompok yang melakukan komplain atau mempersoalkan baliho, justru Pemda Muna,” tutupnya.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments