
Buranga, Inilahsultra.com – Pendapatan daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) ditarget sebesar Rp 661,484 Miliar dalam APBD Perubahan tahun 2019.
Wakil Bupati Butur Ramadio mengatakan, target tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 8,120 Miliar atau naik 1,24 persen dari APBD induk tahun anggaran 2019.
“Perubahan pendapatan daerah pada target pendapatan, masing-masing bersumber dari PAD sebesar Rp 21,769 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 551,170 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 88,544 miliar,” kata Ramadio saat menyampaikan penjelasan/pidato pengantar Nota Keuangan atas Raperda dan Raperbub tentang APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Butur, Jumat 13 September 2019.
Dia dijelaskan, pendapatan yang bersumber dari PAD, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 5 miliar, hasil retribusi daerah Rp 3,327 miliar; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 6,425 miliar serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 7,016 miliar.
Ada juga dana perimbangan yang bersumber dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 19, 746 miliar, DAU sebesar Rp 428, 779 miliar, dan DAK sebesar Rp 102,644 miliar.
Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah sebesar Rp 11,616 miliar, dana bagi hasil pajak dari Provinsi Sultra sebesar Rp 8,731 miliar, serta dana penyesuaian dan Otsus sebesar Rp 68,196 miliar.
Selanjutnya, belanja daerah pada perubahan APBD 2019 sebesar Rp 673,759 miliar, bertambah sebesar Rp 16,694 miliar atau naik 2,54 persen dari APBD murni tahun anggaran 2019. Dengan demikian, peningkatan belanja daerah untuk membiayai program prioritas daerah mengalami defisit sebesar Rp 8,574 miliar.
Untuk belanja tidak langsung, jelas Ramadio, berkurang sebesar Rp 9,496 miliar atau turun 2,93 persen, sehingga menjadi sebesar Rp 314,958 miliar.
“Perubahan belanja tidak langsung untuk penyesuaian belanja pegawai yaitu gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai (TPP), penyesuaian alokasi dana desa (ADD), serta alokasi belanja hibah untuk KPU dan Bawaslu,” tandasnya.
Sedangkan belanja langsung, ujar Ramadio, dialokasikan sebesar Rp 358,800 miliar, untuk urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah serta urusan fungsi penunjang.
Selain itu, terang Ketua DPD II Partai Golkar Butur ini, perubahan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, sebesar Rp 15,274 miliar, meningkat sebesar 8,574 sesuai hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2018. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang semula ditargetkan sebesar Rp 3 miliar, tidak mengalami perubahan.
“Maka dengan demikian, pembiayaan netto menjadi sebesar Rp 12,274 miliar, naik atau surplus sebesar Rp 8,574 miliar. Sementara itu, surplus pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 dimaksudkan untuk menutupi perkiraan defisit anggaran yang terjadi karena selisih antara pendapatan dan belanja daerah,” katanya.
Editor: Din




