Dugaan Korupsi Dana KONI, HMI Demo di Kantor Bupati Buton

Aktifis HMI saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton terkait dana KONI, Rabu 25 September 2019.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Puluhan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Insan Cita Pasarwajo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, Rabu 25 September 2019.

Mereka mendesak Bupati Buton La Bakry serta Kapolres Buton untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Buton.

Para aktifis menilai, ada beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Buton dan pejabat publik terlibat dalam struktur kepengurusan KONI.

-Advertisement-

Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Muhammad Sadam menuturkan, KONI merupakan organisasi yang independen. Sehingga tidak dapat diintervensi dari pihak manapun dalam hal ini pejabat publik.

“Tapi anehnya di Buton, justru kepenggurusan KONI diisi pejabat publik,” tegas Sadam, dalam orasinya di Kantor Bupati Buton.

Kata dia, sangat jelas larangan pejabat publik dalam kepengurusan KONI. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Dimana, dalam pasal 40, pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Tapi yang terjadi saat ini di Buton dimana Ketua Umum KONI dijabat Bupati Buton La Bakry serta ada beberapa Ketua Cabang Olahraga (Cabor) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah setempat. Kami menduga pejabat publik dan PNS daerah setempat, dengan sadar terlibat dalam kepengurusan KONI,” jelasnya.

Sehingga yang sudah mereka lakukan saat ini, lanjut Sadam, tidak melaksanakan amanah Undang-undang dan tidak memiliki moral sedikitpun khususnya terhadap masyarakat Kabupaten Buton.

Apalagi dipertegas kembali, tentang larangan pejabat publik dan PNS dalam Surat Edaran Kemenpora Nomor : 2145/SET/VII/2015 dan Surat Edaran KPK Nomor : B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011.

“Jadi kami menilai, struktur kepengurusan KONI di Kabupaten Buton periode 2017 sampai 2021 cacat hukum,” tegas Sadam.

Diketahui, dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton sedang bergulir dan masih ditangani pihak kepolisian. Saat ini masih dalam tahap lidik oleh pihak Satuan Reskrim Polres Buton.

Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania

Facebook Comments