
Kendari, Inilahsultra.com – Sudah 30 hari berlalu meninggalnya Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Namun, hingga kini, belum ditahu siapa pelaku yang menghilangkan nyawa keduanya.
Alih-alih mengungkap pelakunya, status hukum kasus ini ternyata baru tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menyatakan, kasus ini baru penyelidikan, belum penyidikan.
Ia menyebut, kasus ini belum naik tahap penyidikan karena polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk uji balistik yang rencananya akan dilakukan di Australia atau Belanda.
“Kita masih butuhkan alat bukti. Sekarang masih penyelidikan,” kata Harry Goldenhardt, Selasa lalu.
Menurutnya, untuk naik ke tahap penyidikan, minimal harus terpenuhi dua alat bukti.
Sejauh ini, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan di Australia.
Meski demikian, Harry belum bisa memastikan kapan waktu pengiriman barang bukti selongsong dan proyektil ke Australia. Menurutnya, itu menjadi kewenangan Mabes Polri.
“Nanti tanya Mabes Polri saja ya,” singkat Harry.
Harry menjelaskan, untuk menjaga independensi dan obyektifitas penyelidikan, maka harus ada second opinion dari uji balistik luar negeri. Sebab, yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah aparat kepolisian itu sendiri.
Ia menuturkan, hasil uji balistik dari luar negeri itu, akan diumumkan bersamaan dengan uji balistik milik Puslabfor Mabes Polri.
Randi diketahui meninggal dunia karena dada kiri bawah ketiak tertembak peluru tajam hingga tembus di dada kanannya.
Sedangkan Yusuf, meninggal akibat benturan benda tumpul di kepalanya. Namun, berdasarkan temuan KontraS, Yusuf diduga kena tembakan di kepala.
Penulis : Onno




