Laworo, Inilahsultra.com – DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) menduga proses pelaksanaan tes tertulis dan wawancara kepada 116 bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) tidak sesuai aturan.
Wakil Ketua II DPRD Mubar Agung Darma mengatakan, proses pelaksanaan tes tertulis dan wawancara balon Kades tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Mubar yang ada.
Agung menyebut, didalam Perda nomor 4 tahun 2014 pasal 1-6 termuat, apabila calon kepala desa lebih dari lima orang maka diadakan seleksi tambahan. Hal itu diperkuat dalam Perbup Mubar nomor 80 tahun 2017 pasal 30 ayat 2 bahwa materi seleksi tambahan yang dimaksud adalah dalam bentuk tertulis.
“Jadi didalam aturan itu tidak termasuk wawancara. Jadi kenapa panitia kabupaten melakukan seleksi tambahan wawancara disitu,” jelas Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 15 November 2019.
Menurut dia, dalam tahapan seleksi yang dilakukan panitia terdapat kejanggalan dan ada indikasi ‘permainan’ untuk meloloskan salah satu peserta balon kades.
Untuk itu, dia bersama anggota DPRD lainya akan memanggil panitia pelaksana atau dinas terkait dalam hal ini panitia kabupaten dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mubar dan akan dibahas dalam komisi I.
“Makanya itu, lewat instansi itu kita akan panggil dari pihak yang bersangkutan atau dari dinas terkait untuk mengklarifikasi ini. Dan ini jelas menyalahi aturan,” katanya.
Ketua Panitia Kabupaten, Abdul Nasir Kola dikonfirmasi belum memberikan komentar. Dihubungi melalui telepon selularnya tidak terhubung.
Sementara Kadis Dinas PMD, Laode Tibolo saat dihubungi via telepon selularnya tidak diangkat.
Diketahui, tes tertulis dan wawancara yang di ikuti Balon Kades dari 8 kecamatan dan 15 desa di wilayah Mubar, dilaksankan di SMAN 1 Tiworo Kepulauan dan Kecamatan Tikep pada Senin 11 November 2019 lalu.
Reporter: Alim