
Kendari, Inilahsultra.com – Candra Liwang, buronan kasus korupsi penyimpangan dana pengadaan mobil dinas di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008 akhirnya dibekuk tim Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari), Senin 28 November 2019, sekira pukul 11.00 WITa.
Saat itu, status Candra Liwang sebagai pemilik CV Mulia Aditama yang ditunjuk melaksanakan pengadaan mobil dinas. Namun, eksekusi terhadap Candra Liwang belum dilakukan karena yang bersangkutan melarikan diri.
Candra Liwang terbilang licin, karena saat hendak ditangkap ia sering berpindah-pindah tempat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Wilman Ernaldi mengatakan, berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, Candra Liwang berada di kediamannya di Jalan Kancil, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Tim dari intelijen Kejari, langsung melakukan pemantauan di kediamannya, kebetulan Candra Liwang sedang berbelanja di toko sekitar kediamannya. Saat itulah kita melakukan penangkapan,” terang Wilman Ernaldi saat ditemui di ruang kerjanya.
Candra Liwang langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Senada dengan itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kendari, Sofian Hadi menuturkan, Candra Liwang merupakan terpidana kasus pengadaan dua unit mobil dinas Pemprov Sultra, Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero Tahun 2008.
“Kerugian negara Rp 912 juta dengan anggaran Rp 2,5 miliar,” kata Sofian Hadi
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sambung Sofian, terpidana divonis 3 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian sebesar Rp 93 juta subsider 6 bulan penjara.
Perkara yang menyeret Candra Liwang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2014 tetapi tersangka mengajukan banding.
Namun, putusan Mahkamah Agung memutuskan ia bersalah dan mendapatkan vonis serupa. Pada 2016, ia dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan baru ditangkap pada November 2019.
Sofian menambahkan, sebelum di eksekusi di Lapas Kendari, pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Jika kesehatannya dinyatakan oke, maka terpidana ini langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Penulis : Onno




