
Kendari, Inilahsultra.com – Sebanyak 31 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan surat pembatalan persetujuan pinjaman Pemprov Sultra kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 1,2 triliun.
Mewakili 31 anggota dewan, La Ode Frebi Rifai menyerahkan surat pengajuan pembatalan persetujuan pinjaman kepada wakil Ketua DPRD Sultra Nur Salam Lada yang didampingi Muh Endang SA.
“Kami DPRD yang mewakili lintas komisi, fraksi, seluruh alat kelengkapan meminta kepada pimpinan DPRD untuk menggelar rapat badan musyawarah untuk melakukan rapat paripurna pembatalan atau pencabutan persetujuan pinjaman Pemprov Sultra Rp 1,2 triliun,” ujar La Ode Frebi Rifai di kantor DPRD Sultra, Rabu 20 November 2019.
Setelah diserahkan kepada wakil ketua DPRD, Ketua Komisi IV ini meminta pimpinan DPRD untuk menggelar rapat paripurna pencabutan atau pembatalan terkait dengan persetujuan pinjaman Rp 1,2 triliun.
Pasalnya, dalam surat keputusan DPRD Sultra nomor 11 tahun 2019 poin 2 dalam jangka waktu pinjaman lima tahun dengan skema pinjaman multiyears, bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Dalam pasal 13 ayat 2 menjelasakan, untuk pembayaran kembali pinjaman mulai dari pokok bunga tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur Sultra.
“Mengingat masa jabatan Gubernur Sultra akan berakhir pada 2023. Sehingga pinjaman yang disetujui DPRD ini adalah sudah melebihi masa jabatan Gubernur. Pada prinsip peraturan pemerintah dibuat supaya pinjaman daerah tidak menjadi beban gubernur selanjutnya,” jelasnya.
Frebi menyebut, hasil paripurna nanti akan diserahkan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita akan serahkan surat rekomendasi pencabutan persetujuan pinjaman untuk ditindaklanjuti ke Kemendagri,” katanya.
Kalau pun Pemprov Sultra tetap melakukan pinjaman, politikus PDIP ini meminta untuk segera mengajukan permohonan kembali ke DPRD.
“Seluruh permohonan pinjaman yang diajukan kemarin, agar diajukan kembali ke DPRD Sultra untuk dilakukan telaah dana Rp 1,2 triliun tersebut,” katanya.
Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Muna ini mengaku, subtansi lain tidak hanya dilihat dari sisi persetujuan, tetapi perlu dilihat soal regulasi dan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang dilahirkan pemerintah.
“Prinsipnya DPRD tidak menolak APBD 2020. Tapi yang kita tolak hanya kebijakan persetujuan pinjaman karena bertentangan dengan peraturan,” jelasnya.
Mantan anggota DPRD Muna ini menjelaskan, pinjaman Rp 1,2 triliun akan mempengaruhi seluruh belanja daerah di semua urusan baik terkait kesehatan, pendidikan dan lainnya untuk lima tahun ke depan.
“Kalau dilihat dari bunga pokok, pinjaman Rp 1,2 triliun setiap tahun anggaran yang terserap untuk melunasi sebesar Rp 300-400 miliar per tahun dikeluarkan oleh Pemda,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra Nur Salam Lada mengungkapkan, surat yang diserahkan anggota akan dikaji dulu sebelum dilakukan paripurna.
“Surat ini atas pimpinan DPRD saya baru terima, mewakili teman-teman DPRD kita akan pelajari dulu. Setelah itu baru kita ambil keputusan,” ujarnya.
Untuk diketahui, DPRD Sultra periode 2014-2019 telah menyetujui rencana Pemprov Sultra melakukan pinjaman dana sebesar Rp 1,2 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pengajuan pinjaman ke SMI ini untuk mendukung percepatan program strategis Gubernur Sultra Ali Mazi berupa pembangunan jalan Kendari-Toronipa, pembangunan rumah sakit jantung internasional dan pembangunan perpustakaan bertaraf internasional.
Penulis : Haerun




