
Pasarwajo, Inilahsultra.com – PT Putra Buton Indonesia melaporkan warga Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton ke polisi karena melakukan penyegelan tanah untuk pembangunan perumahan perusahaan tersebut.
Kuasa Hukum PT Putra Buton Indonesia Lui Sutaher SH mengatakan, laporan polisi atas kasus penyegelan pembangunan perumahan sudah dilakukan sejak Sabtu lalu. Saat ini pihaknya menunggu kelanjutan dari pihak kepolisian.
“Ita sudah dilporkan, perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Ancaman pidananya 1 tahun penjara,” ujarnya saat dihubungi, Selasa 3 Desember 2019.
Kata dia, masalah penundaan pembangunan sudah dilakukan sejak penyegelan. Namun sebenarnya yang berwenang menghentikan itu hanya perintah pengadilan. Pasalnya, hasil musyawarah di DPRD Buton tidak jelas waktu penghentian pembangunan perumahan sampai kapan.
“Jika pihak warga Desa Kondowa tidak menggugat selama 1 atau 10 tahun maka tidak mungkin pembangunan akan ditunda sampai selama itu,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, urusan pembangunan perumahan nantinya menjadi konsekwensi. Apabila dikemudian hari dengan putusan pengadilan warga Desa Kondowa memenangkan gugatan maka bisa saja dirubuhkan.
“Jika dimenangkan kemudian hari oleh warga maka semua bangunan bisa dirubuhkan itu tidak masalah,” tuturnya.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania




