
Batauga, Inilahsultra.com – Aktifitas tambang aspal yang digarap PT Buton Raya Mandiri di Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel) memdapat protes warga.
Sesuai IUP, PT Buton Raya Mandiri mengelola tambang aspal di Desa Sandang Pangan Kecamatan Sampolawa sebanyak 97, 69 hektar yang sudah beroperasi sejak 17 November 2009 sampai 16 November 2029 atas IUP yang diterbitkan Pemprov Sultra nomor SK 597/2014.
Puluhan warga Sampolawa pun turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Camat Sampolawa, Jumat 6 Desember 2019.
Warga mengeluhkan pihak perusahaan menggunakan jalan umum dalam pengangkutan aspal dengan armada truk yang banyak dengan jangka waktu cukup lama.
Akibat melewati jalan umum, aktifitas operasional angkutan perusahaan ini memproduksi debu yang dihirup masyarakat. Mulai dari Desa Sandang Pangan hingga di pelabuhan pengangkutan pengapalan penambangan aspal di Pasar Mambulu Kelurahan Jayabakti Kecamatan Sampolawa.
Ada beberapa tuntutan warga dalam aksi demonstrasi yang diterima langsung Camat Sampolawa, La Kali ini.
Diantaranya, meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan ganti rugi masyarakat atas insiden penabrakan rakit rumput laut dan pembayaran upah pekerja pemecah batu ore aspal dilokasi penampungan Saumulewa.
Meminta perusahaan menghentikan aktivitas produksi secara total. Meminta Pemprov segera mencabut IUP PT Buton Raya Mandiri.
Meminta Pemkab Busel untuk segera merancang Perda RTRW khusus pengelolaan tambang aspal. Meminta Pemkab untuk segera mengambil alih izin usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah administrasi Busel.
Jika tuntutan tersebut tidak diakomodasi, warga pun mengancam menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi.
Menanggapi hal itu, Camat Sampolawa La Kali siap mengawal aspirasi warganya. Kata dia, penambangan aspal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra.
“Pemerintah daerah bersama rakyat dalam mengawal aspirasi ini. Pada prinsipnya saya bersama masyarakat Sampolawa,” tegasnya.
Reporter: Muhammad Yasir




