Periksa Ramadio, Polres Muna Akan Menyurat ke Kemendagri

Ramadio

Kendari, Inilahsultra.com – Dalam rangka meminta keterangan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Polres Muna akan menyurat ke Kementerian Dalam Negeri.

Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho menyatakan, Saat ini, polisi belum memeriksa Ramadio. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan setelah ada surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kita baru akan menyurat, tapi kita kan hirarki. Akan koordinasi dulu dengan Polda, lalu polda ke Bareskrim dan nanti Bareskrim yang ke Kemendagri,” urainya, Senin 23 Desember 2019.

-Advertisement-

Sebelumnya, Ramadio ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli salah satu pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

“Iya sudah tersangka sejak 17 Desember 2019 kemarin,” kata Debby.

Debby menyebut, Ramadio diduga telah meniduri anak berumur 14 tahun itu, sebut saja namanya Bunga, medio Juni 2019 lalu.

Korban pertama kali dicabuli di Bulan Ramadan sebelum Idulfitri. Setelah lebaran, Ramadio kembali melakukannya lagi.

Pencabulan itu, berawal dari komunikasi antara muncikari berinisial P dengan korban untuk diantar ke rumah Ramadio di Bonegunu.

Peristiwa ini akhirnya diketahui keluarga setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

“Korban melapor bersama orang tuanya pada 26 September 2019 di Polsek Bonegunu,” urainya.

Karena korbannya adalah anak di bawah umur, maka penyidikan diambil alih oleh Unit PPA Polres Muna.

Setelah melakukan BAP terhadap korban dan orang tuanya, polisi kemudian meringkus sang muncikari berinisial P.

“Tersangka P ini sudah ditahan di Polres Muna,” katanya.

Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Muna, jaksa penutut umum (JPU) mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap karena tidak ada pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban.

Atas petunjuk jaksa ini, penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan Ramadio sebagai tersangka.

“Jadi, kasus ini harusnya satu rangkaian. Makanya, penyidik sudah menetapkan pejabat itu sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, Ramadio disangkakan diduga melanggar Pasal 287 tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Butur Ramadio belum memberikan keterangan. Nomor handphonenya sempat dihubungi namun tidak aktif.

Penulis : Onno

Facebook Comments