Jaksa Nyatakan Lengkap Berkas Tersangka Polisi Penembak Randi

Herman Darmawan
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyatakan berkas tersangka polisi penembak mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi, sudah lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Herman Darmawan menyatakan, pihaknya menerima berkas tersangka Brigadir AM pada Senin sore 17 Februari 2020.

-Advertisement-

Ia menjelaskan, berkas kasus penembakkan pada 26 September 2019 diserahkan oleh penyidik Polda Sultra ke Kejati Sultra pada Jumat 7 Februari 2020.

Namun, setelah diteliti, berkas perkara Brigadir AM dinyatakan belum lengkap. Jaksa kemudian mengembalikan berkas tersebut pada Rabu 12 Februari 2020.

Pada Kamis 13 Februari 2020, penyidik Polda Sultra kembali melengkapi berkas yang diminta dan pada Jumat 14 Februari memasukkannya lagi ke kejaksaan.

Kali ini, jaksa tidak lagi mengembalikan melainkan menyatakan berkas lengkap atau P-21 tertanggal 17 Februari 2020.

Berkas dinyatakan lengkap dituangkan dalam surat Kepala Kejati Sultra nomor: B – 376/P.3.4/Eoh.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Dalam berkas itu, Brigadir AM disangkakan tiga pasal sekaligus. Yakni, Pasal 338 dan atau 351 ayat 1 dan 3 dan atau 359 dengan korban Randi (21) dan Maulida Putri (luka ringan).

Herman mengaku, berkas tersangka AM bolak balik sebanyak empat kali dari Polda ke Kejati karena alat bukti yang masih belum dilengkapi oleh penyidik Polda Sultra.

Setelah berkas ini diterima dan nirkoreksi lagi, jaksa selanjutnya akan menyurat secara resmi ke Polda Sultra terkait pemberitahuan bahwa berkas sudah P-21.

“Hari ini diserahkan suratnya. Tahapan berikutnya penyerahan tersangka dan barang bukti. Itu masih menunggu pelaksanaan dari penyidik, nanti terserah penyidik. Tapi nanti penyidik harus memberi tahu kami satu hari sebelum penyerahan (tersangka dan alat bukti),” kata Herman Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 18 Februari 2020.

Sebelumnya, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar menyebut, berdasarkan petunjuk jaksa peneliti, selain melengkapi alat bukti, pihaknya juga menambahkan pasal 338 KUHP di dalam materi berkas perkara itu.

“Iya, ada penambahan pasal 338. Jaksa yang akan mempelajari nantinya,” tutur Aries beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada 26 September 2019, Randi tewas tertembak di dada saat demo ricuh di gedung DPRD Sultra. Selain Randi, korban tewas lainnya adalah Yusuf Kardawi. Ia mengalami luka parah di kepala.

Penulis : Onno
Editor : Pandi

Facebook Comments