Pemprov Sultra Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Transportasi Mudik Idulfitri

Kapal Sriwijaya Air tergelincir di Bandara Halu Oleo Kendari.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan surat edaran Nomor : 443/267.a Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 April 2020.

Surat edaran ini menyusul adanya keputusan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idulfitri 1441 H.

-Advertisement-

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk transportasi darat, laut dan udara. Hal ini berlaku untuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Larangan penggunaan sarana trasportasi selama mudik Idulfitri, pertama sarana transportasi darat dan penyeberangan.

Larangan Transportasi Darat

Adapun sarana transportasi darat terdiri dari, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Kemudian, kapal angkutan penyeberangan serta kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia,
kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Sementara larangan penggunaan sarana angkutan penyeberangan, dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan, dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19 serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Pelanggaran terhadap larangan berlaku pada kendaraan yang akan keluar masuk wilayah PSBB dan Zona Merah 24 April sampai 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan, dan kendaraan yang akan keluar masuk wilayah PSBB dan Zona Merah pada 8 sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Larangan Transportasi Laut.

Kemudian larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang dan berlaku juga untuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten atau kecamatan yang menerapkan PSBB.

Pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh Syahbandar Pelabuhan dan Gugus Tugas Covid-19 di pelabuhan setempat.

“Pelanggaran terhadap larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 7 Mei 2020, akan diberi peringatan tertulis. Pada 8 Mei sampai 31 Mei akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat resmi Dinas Perhubungan Sultra.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dikecualikan untuk pelayanan kapal penumpang sebagai.

Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, atau warga negara Indonesia dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia.

Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi anak buah
kapal. Warga negara Indonesia setelah mendapat izin persetujuan melakukan
debarkasi pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia dari gugus tugas Covid-19 daerah dan pusat.

Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan PSBB atau zona mera penyebaran Covid-19.

Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, aparatur sipil negara, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas.

Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Larangan Transportasi Udara

Larangan sementara untuk transportasi udara merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Operasional angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kegiatan transportasi angkutan kargo tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan, pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan kargo dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara dengan konfigurasi penumpang dan wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval).

Pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan khusus kargo oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara khusus kargo sesuai dengan persetujuan rute yang telah dimiliki dan dalam hal melaksanakan penerbangan di luar persetujuan rute yang telah dimiliki wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval).

Awak pesawat udara yang melakukan kegiatan transportasi angkutan kargo harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter fasilitas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara.

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Penulis : Haerun

Facebook Comments